Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok SHD, Dosen di Lampung yang Selingkuh dengan Mahasiswi, 6 Kali Berhubungan Badan di Rumah

Dosen UIN Lampung berinisial SHD diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya. Ia terancam dipecat dari kampus akibat perbuatannya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok SHD, Dosen di Lampung yang Selingkuh dengan Mahasiswi, 6 Kali Berhubungan Badan di Rumah
Kolase Tribunnews.com/TribunBandarlampung.co.id
Seorang dosen universitas negeri di Lampung, SHD (31), digerebek tengah berduaan bersama seorang mahasiswi, VO (22), Selasa (10/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara dosen dengan mahasiswi mencoreng nama baik Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Dosen yang berinisial SHD (31) digrebek warga saat berhubungan badan dengan mahasiswi berinisial VO (22), Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian, istri SHD tidak ada di rumah karena bekerja di Bengkulu.

SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Raden Intan, Lampung.

Pria berusia 31 tahun tersebut sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu.

Baca juga: Seorang Istri di Sulawesi Selatan Tepergok Suaminya Selingkuh di Rumah Orangtua

Warga yang curiga SHD sering memasukkan wanita yang bukan istrinya ke rumah berinisiatif melakukan penggerebekan.

Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan VO mengetahui status SHD yang sudah beristri.

Berita Rekomendasi

Bahkan, dosen dan mahasiswi ini telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana menegaskan SHD terancam dipecat dari kampus akibat tindakannya.

Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.

Baca juga: Sekdes di Blora Digrebek Warga Sedang Selingkuh, Pilih Mundur dari ASN karena Menanggung Malu

VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung. (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas