Bocah di Malang Disiksa dan Disekap Keluarga, 5 Orang jadi Tersangka Termasuk Ayah dan Ibu Tiri
Polresta Malang menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah 7 tahun. Para tersangka merupakan ayah dan ibu tiri korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
![Bocah di Malang Disiksa dan Disekap Keluarga, 5 Orang jadi Tersangka Termasuk Ayah dan Ibu Tiri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penganiayaan-anak-anak_20151022_221951.jpg)
Kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara itu, tetangga korban, R (53) menjelaskan warga mengetahui D menjadi korban penganiayaan pada Senin (9/10/2023) malam.
"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," tuturnya.
R mengatakan di rumah tempat korban tinggal ada 8 orang termasuk ayah kandung dan ibu tirinya.
Baca juga: Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Edward Tannur Mengaku Tak Mengenal Korban
Menurutnya aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap bocah 7 tahun sangat tidak manusiawi.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," bebernya.
Kini kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, terdapat luka di kedua tangannya seperti luka bakar.
Korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis.
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.