Kades-Sekdes di Kubu Raya Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Dipakai Main Judi Slot, Terungkap Modusnya
Berikut fakta-fakta kades-sekdes di Kubu Raya korupsi dana desa untuk judi slot. Total kerugian mencapai Rp800 juta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kepala desa dan sekertaris desa korupsi dana desa dilaporkan terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Identitasnya masing-masing berinisial M dan PA, perangkat Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Keduanya diketahui 'memakan' dana desa sebanyak Rp800 juta.
Mirisnya lagi, uang yang seharusnya untuk kesejahteraan warga itu malah dipakai main judi slot.
M dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Berikut fakta-fakta kades-sekdes di Kubu Raya korupsi dana desa untuk judi slot dirangkum dari TribunPontianak.com dan Kompas.com, Jumat (13/10/2023):
Baca juga: Jadi Bandar Judi Online, Honorer Pemkab Sijunjung Diringkus Polisi
Modus korupsi
Modus yang dilakukan M dan PA dengan memainkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, serta Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.
M sebelumnya bertanggungjawab terhadap sejumlah program di desanya.
Program-program tersebut ada yang dijalankan dengan serampangan.
M tidak menjalankan fungsinya, yakni melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya.
Ia juga tak melibatkan PTK sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Selain itu, ada juga program yang sama sekali tidak berjalan.
Akan tetapi uang dicairkan dan digunakan secara pribadi bermain judi slot.
Sedangkan untuk PA, modusnya dengan menggunakan dana desa tidak sesuai aturan.
Ia mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi, kemudian diteruskan ke situs judi online.
Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini
Kerugian negara Rp800 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo menjelaskan, akibat ulah M dan PA, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta," urainya.
Didik melanjutkan penjelasannya, pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai terangka.
M dan PA akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 12 Oktober 2023.
"Para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," tambahnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri segera Berantas Judi Slot
Pasal yang disangkakan
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Ramadhan)(Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.