Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Peras Petani Jutaan Rupiah, Kini 2 Anggota Dinonaktifkan
Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Aiptu KI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita bernama Asni.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Aiptu KI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita bernama Asni.
Asni mengaku beberapa kali dimintai uang jutaan rupiah, telepon seluler, dan rokok oleh oknum polisi tersebut.
Modus Aiptu KI adalah agar kasus yang dilaporkan Asni dapat diproses di Polsek Tolangohula dan cepat tuntas.
Buntut dari kasus tersebut, KI telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tolangohula.
Seperti apa kronologi pemerasan yang dialami Asni?
Melansir Kompas.com, pemerasan yang dialami Asni bermula saat ia melaporkan kasus pengancaman yang dialami suaminya, Risman.
Baca juga: Buruh Bangunan Nyamar Jadi Kasatreskrim Polres Ponorogo, Peras Kades Minta Uang Keamanan Rp 8 Juta
Pengancaman itu dilakukan oleh dua pria bernama Frengki dan Iki.
Sebelumnya, terjadi selisih paham antara dua pria itu dengan suami Asni.
Asni menjelaskan, kedua orang tersebut sempat mendatangi rumahnya, namun tidak berhasil melukai suaminya.
Akan tetapi, dua pria itu mengeluarkan kata-kata ancaman penganiayaan jika bertemu Risman di luar.
Sontak ancaman itu membuat pasangan suami istri tersebut ketakutan.
Karena merasa terancam, Asni memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Tolangohula.
"Saat menghadap Pak KI di Kantor Polsek, ia bilang kalau ingin pelaku pengancaman ditangkap, kami harus menyetor uang Rp 1 juta," kata Asni, Rabu (12/10/2023).
Asni pun memberikan uang Rp 1 juta tersebut kepada KI.
Akan tetapi, uang itu tidak serta merta membuat laporan wanita yang bekerja sebagai petani itu diproses.
Berselang satu pekan, Asni diminta untuk menemui KI di sebuah perumahan di daerah Isimu, Kecamatan Tibawa.
Diduga seorang staf Linmas sudah disiapkan untuk membawa Asni ke Tibawa.
Pasalnya, jarak dari rumah Asni yang berada di Kecamatan Tolangohula ke Tibawa cukup jauh.
Asni pun dibonceng oleh staf Linmas tersebut ke rumah yang ditentukan oleh KI.
Disana, Asni kembali diminta untuk menyerahkan uang senilai Rp 2 juta.
"Saya dijemput anggota Linmas untuk berangkat ke Isimu, kata Komandan kalau mau melanjutkan laporan polisi ini harus setor uang Rp 2 juta," ungkap Asni.
Menurut Asni, uang Rp 2 juta itu kemudian dibagi, Rp 1,5 juta untuk KI dan Rp 500 ribu untuk seseorang yang diduga juga merupakan anggota polisi berinisial B.
Tak berhenti di situ, B juga meminta ponsel milik Asni.
B menganggap ponsel milik Asni harus diserahkan ke dirinya karena sebelumnya digunakan untuk merekam pengancaman Risman oleh Frengki dan Iki.
"Pak B meminta saya punya HP, dia hapus file video lalu dia ambil uang."
"Lalu Pak B bilang pengacara di Manado dan juru Bahasa di Gorontalo membutuhkan biaya uang puluhan juta," terangnya.
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan
Tak berhenti di situ, tiga hari kemudian, Asni diminta untuk datang ke Polsek Tolangohula.
Dalam pertemuan itu, lagi-lagi Asni diminta untuk menyerahkan uang, kali ini nominalnya Rp 2,5 juta.
Saat itu, KI menjanjikan akan menggelar laporan Asni di Polres pada Senin.
Namun, setelah ia menyerahkan uang itu, ia dikabari kasus yang akan digelar perkara pada Senin bukan laporan Asni.
KI mengatakan, laporan Asni akan digelar pekan depannya lagi.
2 Polisi Dinonaktifkan
Buntut dari kasus dugaan pemerasan itu, Polsek Tolangohula telah menonaktifkan dua anggotanya.
Dua polisi itu yakni Aiptu KI sebagai Kanit Reskrim dan B yang menjabat Kasi Umum Polsek Tolangohula.
Kasi Humas Polres Gorontalo, AKP Gunawan membenarkan terkait penonaktifan dua anggota polisi tersebut.
"Keduanya telah dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujarnya, Rabu (11/10/2023), dilansir TribunGorontalo.com.
Gunawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan dua polisi tersebut.
Dikatakannya, pemerasaan yang dilakukan dua oknum polisi itu terjadi pada April 2023 lalu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu, Kompas.com/Rosyid A Azhar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.