Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesilat di Gresik Tewas saat Ujian Kenaikan Sabuk, 6 Penguji jadi Tersangka, 2 Orang Wajib Lapor

Pesilat di Gresik tewas saat ujian kenaikan sabuk. 6 penguji ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Selain itu, 2 orang dikenakan wajib lapor.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Pesilat di Gresik Tewas saat Ujian Kenaikan Sabuk, 6 Penguji jadi Tersangka, 2 Orang Wajib Lapor
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan. Pesilat di Gresik tewas dianiaya saat menjalani tes kenaikan sabuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Gresik menetapkan enam pesilat sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Aditya Pratama (20) yang tewas usai mengikuti ujian kenaikan sabuk.

Korban dianiaya pada Sabtu (7/10/2023) dan sempat menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik namun nyawanya tak tertolong.

Enam tersangka pengeroyokan yang telah ditangkap yakni D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19) dan HS (17).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Hadhitya Prabu mengatakan ada dua pesilat yang dikenakan wajib lapor lantaran bertanggung jawab atas kegiatan ujian kenaikan sabuk.

"Wajib lapor ada dua orang, berinisial K dan R. K adalah ketua penyelenggara, sementara R anggota pesilat yang mengantar korban ke puskesmas," paparnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Konvoi dan Ganggu Ketertiban Warga, Ratusan Pesilat di Surabaya Berurusan dengan Polisi

Meski keduanya tidak terlibat penganiayaan, namun keterangan dari K dan R masih diperlukan untuk proses penyelidikan.

Komang Andhika menambahkan kasus penganiayaan berawal saat korban berada di pos dua ujian kenaikan sabuk sebuah perguruan silat.

BERITA REKOMENDASI

Di pos tersebut korban harus berkelahi dengan pesilat lain yang kini jadi tersangka.

Teknik pernapasan korban juga diuji dengan cara dipukul dadanya.

"Dalam posisi kuda-kuda, korban saat itu sudah lemas, namun tetap dilakukan pemukulan oleh enam orang tersangka," tuturnya.

Korban kemudian terjatuh, namun para tersangka memaksanya untuk berdiri dan melanjutkan ujian kenaikan sabuk.

Baca juga: Aniaya Tukang Las, Dua Pesilat di Gresik Jatim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski korban sudah mengatakan tidak kuat, para tersangka tetap memaksanya.

"Korban benar-benar tidak sadarkan diri setelah terjatuh untuk ketiga kalinya, dengan saat itu kepalanya membentur batu,” imbuhnya.

Para pesilat kemudian membawa korban ke Puskesmas Cerme.

Lantaran kondisinya terus memburuk korban dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik, dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/10/2023).

Proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui pelanggaran prosedur yang dilakukan para tersangka.

"Terkait prosedur tentang pelaksanaan UKT (ujian kenaikan tingkat) yang harusnya dilakukan, jika terbukti ada unsur kelalaian, tentu akan ada pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Baca juga: Fakta Kapolres Madiun Didemo Warga gara-gara Bongkar Tugu Perguruan Silat, Kini Didesak Mundur

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Sulton Sulaiman mengatakan, untuk dapat lulus ujian kenaikan sabuk korban diharuskan melewati empat pos.

Korban mengalami penganiayaan dan kekerasan fisik di setiap pos.

“Setiap pos ada sekitar 15 orang, termasuk para senior korban. Di pos pertama, korban mulai melakukan kuda-kuda hingga dilakukan pemukulan kepada korban dari seniornya."

"Bahkan ada yang mukul memakai bambu,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah melewati pos pertama, korban berjalan ke pos kedua dalam keadaan lemas.

Di pos kedua korban kembali mendapat pukulan dari senior hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Soal Kasus Anak DPR Aniaya Kekasih, Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi, Polda Jatim Beri Bantuan

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Cerme dan dilanjutkan ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Sulton Sulaiman menambahkan, berdasarkan hasil autopsi, korban dianiaya menggunakan tangan atau kaki karena tak ada bekas benda tumpul.

Korban mengalami pendarahan otak total hingga pembekuan dan pendarahan di bagian leher.

Selain itu, ditemukan juga retak dan pendarahan tulang rusuk.

“Kemungkinan sementara, penyebab kematian korban bukan dari benda tumpul. Karena tidak ada bekas luka di bagian luar badan korban," tandasnya.

Baca juga: Anggota PSHT Dihajar di Kediri, Korban Meninggal usai Dirawat di RS, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, ayah korban, Ngatrip (48) mengatakan anaknya izin keluar rumah untuk ujian kenaikan sabuk pada Sabtu (7/10/2023) malam.

"Anak saya pamit katanya ada tes kenaikan. Mau naik sabuk biru," jelasnya.

Pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB, Ngatrip mendapat kabar anaknya tak sadarkan diri dan dibawa ke Puskesmas Cerme.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik masih dalam keadaan tak sadar.

Ngatrip mengaku melihat ada luka di bagian kepala anaknya.

"Detak jantungnya normal, tapi ada luka dalam di kepala itu yang jadi penyebabnya," tandasnya.

Saat dirawat kondisi korban terus menurun dan dinyatakan meninggal pada Senin (9/10/2023).

"Setelah diautopsi, jenazah langsung kami makamkan, Selasa dini hari. Mohon doanya semoga husnul khotimah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas