Kondisi Kesehatan Bocah Korban Penganiayaan di Malang Membaik, Dapat Pendampingan Khusus dari RS
Kesehatan D mulai membaik setelah ditemukan dalam kondisi penuh luka. Kini D masih menjalani perawatan intensif dan pendampingan khusus.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kondisi kesehatan bocah di Malang, Jawa Timur berinisial D (7) perlahan mulai membaik.
D langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang usai kabur dari rumah dan ditemukan tetangganya dalam keadaan penuh luka.
Diketahui, D menjadi korban penyiksaan yang dilakukan ayah kandung, ibu tiri, kakak tiri, nenek tiri hingga paman tirinya.
Selama 6 bulan, D disiksa, disekap bahkan tak diberi makan.
Para tersangka penganiayaan kini telah ditahan usai dilaporkan warga.
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari mengatakan, kondisi korban sempat drop bahkan terindikasi busung lapar karena tak diberi makan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pelajar SMA di Curug Tangerang Berakhir Damai
"Alhamdulillah mulai membaik. Waktu datang ke rumah sakit, berat badannya sekitar 10 kilogram, tetapi sekarang sudah sekitar 11,5 kilogram."
"Kini, yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan gizi dan psikologisnya," bebernya, Jumat (13/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Yuning Kartikasari menjelaskan, hingga kini D masih menjalani perawatan di RSSA Malang dan mendapat pendampingan khusus.
"Kami temani secara bergantian, shift 12 jam. Shift pagi maupun shift malam," lanjutnya.
Sejumlah dokter spesialis diterjunkan untuk memberikan perhatian penuh kepada korban D.
"Ada tiga dokter yang menangani. Kalau tidak salah, yaitu dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi," tandasnya.
Baca juga: Sederet Fakta Pilu Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Korban Dibiarkan Kelaparan
Motif Penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," jelasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.
Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan ini.
JA, ayah kandung korban memasukkan tangan bocah tersebut ke dalam panci berisi air mendidih.
Korban juga dipukul menggunakan kemoceng dan lidahnya ditempeli rokok yang masih menyala.
Pria 37 tahun itu sempat mencekik leher korban dan menendangnya.
Sementara, PA, ibu tiri korban berulang kali memukul pipi D menggunakan tangan.
Baca juga: Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih
Para tersangka lain juga menyiksa korban dengan senjata tajam dan tangan kosong.
Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)