Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum ASN Pelaku Penganiayaan ART Tak Dipecat dan Tetap Digaji, Divonis 7 Bulan Penjara

ASN Pemkot Bandar Lampung yang divonis 7 bulan penjara kasus penganiayaan ART tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Oknum ASN Pelaku Penganiayaan ART Tak Dipecat dan Tetap Digaji, Divonis 7 Bulan Penjara
TRIBUN JABAR
Ilustrasi ASN. Oknum ASN di Lampung divonis 7 bulan karena terlibat kasus penganiayaan. Tersangka tak dipecat dari ASN dan tetap mendapat gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum ASN di Lampung yang jadi tersangka kasus penganiayaan ART terancam diturunkan pangkatnya.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Baca juga: Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga di Lampung: Dibebaskan, Diberhentikan dari Kampus

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.

"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.

Baca juga: Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus

Oleh sebab itu, terkait status kepegawaian ASN aniaya ART, Herli belum bisa memastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang memvonis okknum Aparatul Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bandar Lampung dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga ( ART ).

Sementara, ibu kandung oknum ASN yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap ARTnya divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen dan Mahasiswinya yang Ketahuan Selingkuh Saat Istri Tugas di Luar Provinsi

Adapun terdakwa oknum ASN yakni atas nama Septi Aria, dan ibu kandungnya, Suhaida.

Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dimana, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Adapun sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah berlangsung di PN Tanjungkarang pada Kamis (5/10/2023).

Dalam surat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yusnawati menilai terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa Septi Aria dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Ditemukan Tisu Magic, SHD-VOS Dibebaskan

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," Ucap Hakim Ketua dalam putusannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Septi Aria dengan pidana penjara selama 7 bulan," jelas Hakim.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas