Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman yang Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas

Januar Bakri, anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatra Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Nasib Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman yang Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Lokasi kejadian tabrak lari dan (Kanan) Anggota DPRD Padang Pariaman saat dimintai keterangan polisi. - Januar Bakri, anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatra Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari. 

TRIBUNNEWS.COM - Januar Bakri, anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatra Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Tabrak lari yang dilakukan Januar itu mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun tewas.

Penetapan tersangka itu setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat (13/10/2023).

Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasat Lantas Padang Pariaman, AKP Hendrianto membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Profil Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman Tersangka Tabrak Lari, Harta Pernah Minus Rp2 Juta

"Sekarang statusnya sudah tersangka, JB sudah kami tahan sejak awal pemeriksaan," ujarnya, Senin (16/10/2023), dilansir TribunPadang.com.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Januar ditahan di Mapolsek Sincin, dikarenakan tahanan Mapolres Padang Pariaman sudah penuh.

Kronologi Tabrak Lari

Diwartakan TribunPadang.com, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam.

Adapun lokasi kejadian tabrak lari berada di Korong Paguh Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara Januar ditangkap polisi sehari setelah kejadian tabrak lari, tepatnya pada Rabu (3/10/2023).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu, Januar mengendarai mobil Toyota Avanza dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.

Novrialdi menjelaskan, ketika itu, Januar berkendara dengan kecepatan tinggi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas