Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Polisi menangkap dan menetapkan JBL (59) sebagai tersangka karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Polisi menangkap dan menetapkan JBL (59) sebagai tersangka karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan.

Hingga kini, JBL bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Saya pimpinan media mitra kepolisian, saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia sejak 2019. Itu tuduhan mereka," ucap JBL saat rilis kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pelajar Disabilitas di Blora Semula Tak Sadar Dirinya Hamil, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda

"Tapi saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP saya, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya," sambungnya.

Menurut JBL, tidak ada sosok ayah yang tegah merudapaksa anak kandungnya.

"Siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," ucapnya.

Polisi Sebut Pelaku Ancam Putrinya 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan pelaku mengancam anaknya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata," kata Ridwan.

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

"Dia (belum) cerai tapi hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, JBL pun dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terungkap setelah melahirkan 

Kasus persetubuhan anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah sang anak melahirkan.

Baca juga: Pedagang Bakso Rudapaksa Rekan Bisnis, Awalnya Main Game Bareng, Beraksi saat Korban Sedang Sit-Up

Ialah JBL (59) sosok ayah yang dituduh menghamili putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus itu terungkap setelah sang putri melahirkan janin yang dikandungnya.

"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas