Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

Editor: Erik S
zoom-in Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Polisi menangkap dan menetapkan JBL (59) sebagai tersangka karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Polisi menangkap dan menetapkan JBL (59) sebagai tersangka karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan.

Hingga kini, JBL bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Saya pimpinan media mitra kepolisian, saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia sejak 2019. Itu tuduhan mereka," ucap JBL saat rilis kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pelajar Disabilitas di Blora Semula Tak Sadar Dirinya Hamil, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda

"Tapi saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP saya, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya," sambungnya.

Menurut JBL, tidak ada sosok ayah yang tegah merudapaksa anak kandungnya.

"Siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," ucapnya.

Polisi Sebut Pelaku Ancam Putrinya 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan pelaku mengancam anaknya.

BERITA TERKAIT

"Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata," kata Ridwan.

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

"Dia (belum) cerai tapi hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, JBL pun dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terungkap setelah melahirkan 

Kasus persetubuhan anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah sang anak melahirkan.

Baca juga: Pedagang Bakso Rudapaksa Rekan Bisnis, Awalnya Main Game Bareng, Beraksi saat Korban Sedang Sit-Up

Ialah JBL (59) sosok ayah yang dituduh menghamili putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus itu terungkap setelah sang putri melahirkan janin yang dikandungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas