Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

Editor: Erik S
zoom-in Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Polisi menangkap dan menetapkan JBL (59) sebagai tersangka karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan. 

"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami," katanya.

Saat melahirkan pada 4 Oktober kemarin, istri JBL pun heran lantaran putrinya itu belum mempunyai suami.

Kehamilan sang putri berinisial RS (17) pun menimbulkan tanda tanya besar hingga ibunya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang menyelidiki kasus itu pun mengungkap sosok pelaku yang diduga menghamili RS.

"Sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," bebernya.

Baca juga: Terapis Pijat Refleksi di Bandung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Tempat Kerja

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dituduh merudapaksa putri kandungnya.

Bahkan sang anak yang baru menginjak usia 17 tahun, disebut sudah melahirkan dari kasus itu.

BERITA TERKAIT

Pelaku yang merupakan ayah korban berinisial JBL (59) warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jm Hutagaol aksi bejat sang ayah kandung disebutkan sudah berlangsung berkali-kali.

Tercatat berlangsung sejak empat tahun terakhir.

Baca juga: Pria asal Pesawaran Lampung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Mahasiswi

"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

Korban sudah melahirkan atas kasus rudapaksa yang dialami.

"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Umur (korban) 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya.(*)

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Ayah di Makassar Bantah Hamili Putri Kandungnya 'Saya Dituduh!'

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas