Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

Editor: Erik S
zoom-in Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Polisi menangkap dan menetapkan JBL (59) sebagai tersangka karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Polisi menangkap dan menetapkan JBL (59) sebagai tersangka karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan.

Hingga kini, JBL bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Saya pimpinan media mitra kepolisian, saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia sejak 2019. Itu tuduhan mereka," ucap JBL saat rilis kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pelajar Disabilitas di Blora Semula Tak Sadar Dirinya Hamil, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 7 Pemuda

"Tapi saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP saya, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya," sambungnya.

Menurut JBL, tidak ada sosok ayah yang tegah merudapaksa anak kandungnya.

"Siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," ucapnya.

Polisi Sebut Pelaku Ancam Putrinya 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan pelaku mengancam anaknya.

BERITA REKOMENDASI

"Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata," kata Ridwan.

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

"Dia (belum) cerai tapi hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, JBL pun dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terungkap setelah melahirkan 

Kasus persetubuhan anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah sang anak melahirkan.

Baca juga: Pedagang Bakso Rudapaksa Rekan Bisnis, Awalnya Main Game Bareng, Beraksi saat Korban Sedang Sit-Up


Ialah JBL (59) sosok ayah yang dituduh menghamili putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus itu terungkap setelah sang putri melahirkan janin yang dikandungnya.

"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami," katanya.

Saat melahirkan pada 4 Oktober kemarin, istri JBL pun heran lantaran putrinya itu belum mempunyai suami.

Kehamilan sang putri berinisial RS (17) pun menimbulkan tanda tanya besar hingga ibunya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang menyelidiki kasus itu pun mengungkap sosok pelaku yang diduga menghamili RS.

"Sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," bebernya.

Baca juga: Terapis Pijat Refleksi di Bandung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Tempat Kerja

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dituduh merudapaksa putri kandungnya.

Bahkan sang anak yang baru menginjak usia 17 tahun, disebut sudah melahirkan dari kasus itu.

Pelaku yang merupakan ayah korban berinisial JBL (59) warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jm Hutagaol aksi bejat sang ayah kandung disebutkan sudah berlangsung berkali-kali.

Tercatat berlangsung sejak empat tahun terakhir.

Baca juga: Pria asal Pesawaran Lampung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Mahasiswi

"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

Korban sudah melahirkan atas kasus rudapaksa yang dialami.

"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Umur (korban) 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya.(*)

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Ayah di Makassar Bantah Hamili Putri Kandungnya 'Saya Dituduh!'

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas