Kronologi Oknum Perawat Puskesmas di Lamongan Lecehkan Pasien, Dipolisikan Lalu Masuk Bui
Tidak terima dilecehkan, AA melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi dan tersangka pelaku lantas diamankan
Editor: Eko Sutriyanto
Saksi VA kemudian mengajak korban keluar Puskesmas.
Saat di luar, korban juga baru menyadari celana dan resletingnya terbuka.
AA sempat ditenangkan oleh seorang perawat perempuan, rekan terlapor.
Baca juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan
Namun AA tetap tidak terima dan kejadian yang dialaminya dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23. 30 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
"Pelapor tadi malam sudah dimintai keterangan," kata Anton kepada SURYA, Senin (16/10/2023).
Hari ini, Selasa (17/10/2023), Polres Lamongan akhirnya menetapkan sang perawat sebagai tersangka.
"Oknum perawat Puskesmas yang dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh pada pasien, AA (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Ipda Anton Krisbiantoro.
Selain ditetapkan tersangka, RB juga sudah ditahan.
Menurut Anton, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi.
Selain itu, penahanan juga dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti.
Terkait alat bukti apa yang berhasil dikantongi oleh penyidik, Anton enggan menyebutkan karena itu kewenangan penyidik.
Kepada pelaku diancaman dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
"Tentang alat bukti apa yang diamankan, itu menjadi kewenangan penyidik dan kepada pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Perawat 'Nakal' Lecehkan Pasien Dalam IGD Puskesmas di Lamongan Kini Ditahan, Ini Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.