Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Oknum Perawat Puskesmas di Lamongan Lecehkan Pasien, Dipolisikan Lalu Masuk Bui

Tidak terima dilecehkan, AA melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi dan tersangka pelaku lantas diamankan 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Oknum Perawat Puskesmas di Lamongan Lecehkan Pasien, Dipolisikan Lalu Masuk Bui
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan- Oknum perawat berinisial RB (30), oknum perawat di Puskesmas Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan  diduga berbuat tidak senonoh terhadap pasien berinisial AA (19) 

Saksi VA kemudian  mengajak korban keluar Puskesmas.

Saat di luar, korban juga baru menyadari  celana dan resletingnya terbuka. 

AA sempat ditenangkan oleh seorang perawat perempuan, rekan terlapor.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan

Namun AA tetap tidak terima dan kejadian yang dialaminya dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23. 30 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.

"Pelapor tadi malam sudah dimintai keterangan," kata Anton kepada SURYA, Senin (16/10/2023).

Hari ini, Selasa (17/10/2023), Polres Lamongan akhirnya menetapkan sang perawat sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Oknum perawat Puskesmas yang dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh pada pasien, AA (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Ipda Anton Krisbiantoro. 

Selain ditetapkan tersangka, RB juga sudah ditahan.

Menurut Anton, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi.

Selain itu, penahanan juga dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti. 

Terkait alat bukti apa yang berhasil dikantongi oleh penyidik, Anton enggan menyebutkan karena itu  kewenangan penyidik.

Kepada pelaku diancaman dengan hukuman lebih dari 5 tahun.

 "Tentang alat bukti apa yang diamankan,  itu menjadi kewenangan penyidik dan kepada pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Perawat 'Nakal' Lecehkan Pasien Dalam IGD Puskesmas di Lamongan Kini Ditahan, Ini Kronologinya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas