3 Wanita Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane
Tersangka ASK memesan sabu dari Lapas Kedungpane menggunakan handphone dan proses pemesan dilakukan melalui website
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan 3 perempuan yang menjadi kurir sabu.
Sabu yang akan diselundupkan di Lapas Kedungpane itu disembunyikan dalam vagina tersangka.
Satu tersangka lainnya merupakan penghuni lapas yang berperan memesan barang tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir mengatakan, empat tersangka masing-masing tersangka utama ALT (18) warga Semarang Timur , DA (18) warga Semarang Utara, dan DR (18) warga Demak.
Satu narapidana pemesan dan penerima sabu yakni tersangka ASK (24) warga Pedurungan.
"Ketiganya ditahan di rutan Mapolda Jateng," katanya saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Tersangka ASK memesan sabu dari Lapas Kedungpane menggunakan handphone dan proses pemesan dilakukan melalui website.
Baca juga: Polsek Pademangan Bongkar Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Orang Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kanal website yang menyediakan penjualan sabu tersebut.
"Handphone napi sudah kami sita.
Pesannya sabu seberat 16 gram ngakunya baru pertama kali pesan untuk dipakai bareng-bareng," jelasnya.
Napi tersebut sudah mendekam di Lapas Kedungpane sejak tahun 2021 dengan kasus yang sama.
Ia baru menjalani hukuman masuk tahun ketiga dari total vonis lima tahun.
"Habis hukuman itu, berkas kasus ini selanjutnya menanti dia," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.