3 Wanita Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane
Tersangka ASK memesan sabu dari Lapas Kedungpane menggunakan handphone dan proses pemesan dilakukan melalui website
Editor: Eko Sutriyanto
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial ALT (18) warga Kota Semarang berusaha menyelundupkan satu paket sabu ke dalam Lapas Kedungpane, Mijen, Kota Semarang, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 08.50 WIB.
Paket sabu disembunyikan secara rapi dengan cara dibungkus kondom yang telah dililit lakban biru lalu diselipkan di kemaluan.
Usaha gagal selepas terendus oleh pihak Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng di area parkir motor pengunjung Lapas.
"Iya, perempuan berinisal ALT datang ke Lapas bersama dua temannya dengan naik dua sepeda motor.
Sabunya di perempuan berinisial ALT, tetapi duanya temannya turut kami amankan," ucap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir, di Mapolda Jateng, Kamis, (12/10/2023).
Kedatangan ALT ke lapas Kedungpane atas perintah seorang napi di dalam Lapas tersebut berinisial K.
Napi tersebut menjanjikan kepada ALT uang sebesar Rp2,5 juta manakala berhasil mengirim sabu ke dalam Lapas.
Napi yang memesan sabu atau penerima sabu berinisial R.
"Berat sabu 16,13 gram, dikemas 3 bungkus kecil, barang diambil dari mana, masih pengembangan," terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan lakukan penyelidikan asal narkobanya , tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Buntut Kasus Sabu Disimpan di Vagina Semarang, Tiga Kurir Perempuan Tersangka