Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Wanita Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane

Tersangka ASK memesan sabu dari Lapas Kedungpane menggunakan handphone dan proses pemesan dilakukan melalui website

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Wanita Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu sabu - Polisi menetapkan 3 perempuan yang menjadi kurir sabu. Sabu yang akan diselundupkan di  Lapas Kedungpane itu disembunyikan dalam vagina tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan 3 perempuan yang menjadi kurir sabu.

Sabu yang akan diselundupkan di  Lapas Kedungpane itu disembunyikan dalam vagina tersangka.

Satu tersangka lainnya merupakan penghuni lapas yang berperan memesan barang tersebut. 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir mengatakan, empat tersangka masing-masing tersangka utama ALT (18) warga Semarang Timur , DA (18) warga Semarang Utara, dan DR (18) warga Demak. 

Satu narapidana pemesan dan penerima sabu yakni tersangka ASK (24) warga Pedurungan.

"Ketiganya ditahan di rutan Mapolda Jateng," katanya  saat dihubungi, Jumat (20/10/2023). 

BERITA REKOMENDASI

Tersangka ASK memesan sabu dari Lapas Kedungpane menggunakan handphone dan proses pemesan dilakukan melalui website.

Baca juga: Polsek Pademangan Bongkar Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Orang Berhasil Ditangkap

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kanal website yang menyediakan penjualan sabu tersebut. 

"Handphone napi sudah kami sita.

Pesannya sabu seberat 16 gram ngakunya baru pertama kali pesan untuk dipakai bareng-bareng," jelasnya.

Napi tersebut sudah mendekam di Lapas Kedungpane sejak tahun 2021 dengan kasus yang sama. 


Ia baru menjalani hukuman masuk tahun ketiga dari total vonis lima tahun.

"Habis hukuman itu, berkas kasus ini selanjutnya menanti dia," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas