Lansia di Bekasi jadi Korban Hipnotis, Uang Tabungan Haji Lenyap, Total Kerugian Mencapai Rp350 Juta
Jadi korban hipnotis, lansia di Bekasi kehilangan uang tabungan haji dan umrah yang dikumpulkan puluhan tahun. Total kerugian mencapai Rp350 juta.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Uang tabungan umrah dan haji milik seorang lansia di Bekasi, Jawa Barat lenyap diambil orang.
Diduga lansia bernama Suwarsiti (65) menjadi korban hipnotis saat berada di rumahnya.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp350 juta.
Anak korban, Cintia Dewi (26) mengatakan, uang ratusan juta itu adalah tabungan yang telah lama dikumpulkan untuk berangkat ke tanah suci.
Motif pelaku adalah dengan mendekati korban dengan berpura-pura ingin menyalurkan sumbangan.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Klaten Terekam CCTV, Diduga Sekap Lansia Pemilik Rumah, Uang Rp18 Juta Raib
"Itu tabungan ibu saya sama almarhum bapak saya juga, rencananya mau buat umroh sampai haji," kata Cintia saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Cintia menyebutkan, pelaku utama adalah seorang perempuan.
Mulanya, perempuan tersebut mendekati ibunya sambil menanyakan soal masjid di sekitar tempat tinggalnya.
Kemudian, pelaku menunjukkan mata uang asing menyerupai dolar, ia mengatakan kepada korban akan menyumbangkan donasi ke masjid.
"Awal deketin ibu saya itu nanya masjid, bilangnya mau sumbangan sambil nunjukin uang dolar mata uang asing gitu," ucap Cintia.
Korban pun diduga telah terpengaruh sugesti dari pelaku hingga mengikuti perkataannya untuk menyerahkan harta benda.
Baca juga: Pencurian Kotak Infak di Sukoharjo, 2 Pelaku Kembali ke Toko usai Wajah Terekam Kamera CCTV
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 13.00 WI di kediaman korban di Jalan Kecapi, RT 01 RW 01, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Adapun total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 350 juta yang terdiri dari uang tunai yang ditarik dari tabungan bank, perhiasan emas 40 gram dan transaksi belanja menggunakan kartu debit Rp 45 juta.
Selama di bawah pengaruh, korban sama sekali tidak sadar sehingga mengikuti seluurh perintah yang dikatakan pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.