Kebohongan Pelaku Pembunuhan di Ciamis Terbongkar, Pura-pura Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri
Polisi ungkap ada kejanggalan dalam kasus kematian wanita di Ciamis. Terungkap korban bukan bunuh diri melainkan dibunuh kekasihnya.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNNEWS.COM - Wanita di Ciamis, Jawa Barat berinisial H (32) dilaporkan tewas bunuh diri pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, terungkap korban meninggal bukan karena bunuh diri melainkan dibunuh.
Pria bernama David Darmawan (32) yang merupakan kekasih korban kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan tersangka sempat membawa korban ke rumah sakit dan berpura-pura korban meninggal karena bunuh diri.
Baca juga: Pengacara: Danu Disekolahkan Oleh Yosep, Tapi Ditumbalkan Dalam Kasus pembunuhan Tuti dan Amel
Hal ini diungkapkan AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers Mapolres Ciamis didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, Kabag Ops Kompol Nia Kurnia dan KBO Reskrim IPDA Ateng Budiono
"Kami mendapati ada kejanggalan dari laporan itu, karena terdapat fakta yang berbeda di TKP dengan laporan yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari, Kota Banjar," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Minggu (22/10/2023).
Diketahui David merupakan seorang duda yang bekerja sebagai operator alat berat di Kota Banjar, David merupakan kekasih korban.
Berdasarkan informasi, korban ternyata masih berstatus sebagai istri orang lain.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis, pelaku diduga menghabisi korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 kali.
“Pelaku dalam melakukan aksinya menjerat korban menggunakan tali rapia dari posisi belakang korban sampai korban meninggal dunia,” tambahnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Subang Belum Terungkap, Polisi Dalami Pengelolaan Dana Yayasan Milik Yosep
Tony menjelaskan, awalnya laporan bunuh diri tersebut berasal dari David (tersangka), dia berdalih terjadi percekcokan dengan korban melalui ponsel, kemudian tersangka mendatangi TKP dan melihat korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rapia.
Saat itu, tersangka pun sempat ikut membawa korban ke Rumah Sakit Banjar dibantu warga.
Setelah pihak kepolisian datang ke RSUD Banjar, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kematian korban diduga bukan karena bunuh diri, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis untuk dilakukan interogasi.
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana yaitu hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman Penjara 7 Tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perempuan di Ciamis Dilaporkan Akhiri Hidup, Ternyata Korban Pembunuhan, Dihabisi Kekasih Sendiri