Kronologi Bos Hotel Bunuh Mantan Istri karena Merasa Diguna-guna, Baru 5 Hari Keluar dari Penjara
RH (50), pemilik hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya mantan istrinya, TK (44) hingga tewas.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - RH (50), pemilik hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya mantan istrinya, TK (44) hingga tewas.
Penganiayaan itu dilakukan RH di rumah korban yang berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023).
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 WIB.
Tujuan pelaku datang ke rumah korban ingin menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.
RH menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya dengan guna-guna.
Oleh karena itu, pelaku meminta obat kepada korban, demikin dikatakan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Baca juga: Kebohongan Pelaku Pembunuhan di Ciamis Terbongkar, Pura-pura Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri
"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna, sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."
"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah, kemudian melakukan pemukulan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), mengutip TribunJateng.com.
Pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.
Tak hanya itu, RH juga memukul mantan istrinya dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, serta memar di kelopak mata bagian kanan.
Sementara dari hasil autopsi meyatakan bahwa korban meninggal dunia karena mengalami gagal napas.
Pelaku pun mengaku membekap mulut korban, sehingga membuat mantan istrinya itu gagal napas dan meninggal dunia.
Baru 5 Hari Bebas dari Penjara
Diwartakan TribunJateng.com, RH merupakan residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.