Modin Desa di Magetan Dituntut Warga untuk Mundur, Gara-gara Tak Bisa Baca Doa dan Urus Jenazah
Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi menemui langsung para massa dan membacakan surat keputusan pemberhentian perangkat desa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Ratusan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berunjuk rasa di kantor desa, Senin (23/10/2023).
Mereka meminta Kades mencopot Boby Amanda Arif Pamungkas dari jabatannya Kepala Seksi Pelayanan atau Modin Desa.
Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi menemui langsung para massa dan membacakan surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
"Memberhentikan Kepala Seksi Pelayanan Desa Pojok, karena yang bersangkutan telah melanggar larangan sebagai perangkat desa," ucap Dedy.
Dirinya juga menambahkan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Baca juga: 76 Siswa Siswi SMP di Ngariboyo Magetan Sayat Lengannya Sendiri, Tak Disangka Ini Pemicunya
Mendengar surat keputusan itu, ratusan warga membalas dengan lantunan sholawat, sorak sorai, dan tepuk tangan. Massa puas lantaran tuntutan mereka akhirnya dipenuhi pemerintah desa.
Dedy Sumedi mengatakan, semua kesalahan kesalahan ini adalah tanggung jawab pemerintah desa.
"Apapun itu saya mohon maaf yang sebesar besarnya.
Baik semua kesalahan saya yang disengaja atau tidak, khusus untuk warga Desa Pojok saya mohon maaf," tuturnya.
"Apabila ada pengisian Kasi Pelayanan, saya akan serahkan seluruhnya pada warga masyarakat Desa Pojok," sambung Dedy.
Perwakilan warga, Suprapto menilai, setelah keputusan tersebut, keadaan desa akan lebih kondusif, dan tidak akan ada keributan lagi.
"Hari ini adalah aksi damai penyerahan SK pemberhentian Kasi pelayanan dari kepala desa. Sebagai masyarakat tetap akan membantu dan memihak lurah apabila ada gugatan dari Boby," tandas Suprapto.
Setelah aksi tersebut masyarakat bubar jalan dengan damai, dan membongkar posko demo di depan kantor desa.
Selama aksi demo mendapat pengawalan ketat dari aparat berwajib.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pojok Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan juga pernah memadati kantor desa.
Mereka menuntut Bobby Amanda Arif Pamungkas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Modin, Jumat (6/10/2023) lalu.
Massa menilai Modin baru tersebut tidak bisa mengurus jenazah, hingga memimpin doa bersama.
Baca juga: Oknum Kades di Luwu Kepergok Selingkuh, Foto Mesranya Beredar
Mereka meminta untuk segera dilakukan kajian ulang.
Setelah menunggu cukup lama, ratusan demonstran kecewa. Pengakuan Kepala Desa Deddy Sumedi, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Sontak, banyak warga marah dan meminta masuk ke dalam balai desa. Usaha mereka berhasil dicegah oleh aparat yang berjaga.
Akhirnya, 14 orang diizinkan masuk sebagai perwakilan audiensi dengan kepala desa dan Forkopimcam Kawedanan. Sementara sisanya menunggu di luar balai desa meski cuaca panas.
Korlap Aksi Sukarno menuturkan, sebelumnya Bobby sudah diberi kesempatan untuk belajar mengurus jenazah, hingga dapat memimpin tahlilan sebagaimana semestinya, selama satu bulan.
Menurutnya, Modin Bobby juga diminta membuat surat pernyataan di atas materai. Apabila dalam 30 hari sejak surat pernyataan tersebut dibuat, maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya, siap secara sukarela untuk mengundurkan diri.
"Kami akan menyampaikan kepada masyarakat, menyurati PJ Bupati terkait permasalahan yang ada di wilayah ini," ujarnya.
Dirinya menambahkan, ketidakmampuan Modin baru ini meresahkan masyarakat. Sehingga ia meminta pemerintah mengabulkan keinginan massa.
"Kalau tidak bisa bekerja dengan baik, maka segera mundur mulai sekarang," tandasnya.
Audiensi pun telah usai. Pelan pelan, satu persatu warga membubarkan diri dari barisan dengan tertib, serta bergeser dari kantor desa.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Modin di Magetan Didemo Ratusan Warga, Buntut Tak Bisa Baca Doa dan Urus Jenazah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.