Oknum Polisi Bripda FA, Pelaku Rudapaksa terhadap Mantan Kekasih Akhirnya Dipecat
Pemecatan Bripda FA setelah menjalani sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bripda FA (23) akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap mantan pacarnya.
Pemecatan Bripda FA setelah menjalani sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.
Baca juga: Bujangan Berusia 41 Tahun di Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Siswi Kelas 6 SD
Dalam sidang itu, Bripda FA dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Usai sidang, Kombes Pol Zulham menyatakan, pemecatan Bripda FA adalah komitmen disiplin kepolisian.
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Zulham.
"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," sambungnya.
Diketahui Bripda FA oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.
Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.
Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Probolinggo, Tikam Korban karena Rudapaksa Ibu Kandung
Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.
Sekadar diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.
RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.