Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiptu Sura Hardana Dipecat akibat 12 Tahun Bolos, Tak Dihadirkan di Upacara karena Hilang sejak 2011

Sosok Aiptu Sura Hardana diberhentikan dengan tidak hormat setelah bolos dinas selama 12 tahun di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (25/10/2023)

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aiptu Sura Hardana Dipecat akibat 12 Tahun Bolos, Tak Dihadirkan di Upacara karena Hilang sejak 2011
Tangkapan Layar KOMPASTV x TRIBUNMANADO.CO.ID/DIKI GOBEL
Sosok Aiptu Sura Hardana diberhentikan dengan tidak hormat setelah bolos dinas selama 12 tahun di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (25/10/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota kepolisian di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) diberhentikan dengan tidak hormat lantaran mangkir tugas selama 12 tahun.

Sosok polisi tersebut adalah Sura Hardana yang merupakan anggota kepolisian berpangkat aiptu di Polres Kotamobagu.

Diketahui, Aiptu Sura Hardana bolos dari tugasnya terhitung sejak tahun 2011.

Ia dilaporkan menghilang dan tak diketahui keberadaannya pada 15 Agustus 2011.

Aiptu Sura Hardana kemudian dipecat pada 18 September 2023.

Seorang Personil Polisi di PTDH setelah mangkir 12 tahun dari tugasnya yang bernama Aiptu Sura Hardana, Kotamobagu, Rabu (25/10/2023)
Seorang Personil Polisi di PTDH setelah mangkir 12 tahun dari tugasnya yang bernama Aiptu Sura Hardana, Kotamobagu, Rabu (25/10/2023) (TRIBUNMANADO.CO.ID/DIKI GOBEL)

Baca juga: Viral Jembatan Kaca di Banyumas Pecah hingga Memakan Korban, Polisi: Tidak Ada Uji Kelaikan

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor:KEP/508/1X/2023.

Dinas Kepolisian Republik Indonesia kemudian menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu Sura Hardana pada Rabu (25/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Proses upacara PTDH tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi menyebut, yang bersangkutan terbukti melanggar.

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian dengan tidak hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut."

"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," kata Kapolres saat ditemui TribunManado.co.id, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi saat memberikan keterangan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aiptu Sura Hardana, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi saat memberikan keterangan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aiptu Sura Hardana, Rabu (25/10/2023). (Tangkapan Layar KOMPASTV)

Baca juga: Viral Kades Didemo Warganya di Luwu, Dituding Selingkuh usai Foto Mesra dengan Wanita Lain Tersebar

Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personel sebagai efek jera kepada anggota kepolisian lain agar tidak melakukan hal yang sama.


"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," ungkapnya.

Bahkan saat upacara, Aiptu Sura Hardana tak hadir.

Meskipun tidak dihadiri yang bersangkutan proses PTDH tetap dilakukan melalui upacara inabsensia.

Sebab, menurut Kapolres keberadaan personel yang bersangkutan sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," tandasnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunManado.co.id/Diki Cahya Mulya Gobel)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas