Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Bocah di Wonogiri jadi korban pencabulan ayah tirinya. Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri menangkap pria berinisial W (32) yang dilaporkan telah mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan status W sudah menjadi tersangka.
"Benar sudah diamankan, sudah ditangkap. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam," ungkapnya, Jumat (27/10/2023).
Penyidik masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan W.
Dia memastikan proses hukum kasus tersebut terus bergulir.
Baca juga: Bocah Umur 11 Tahun di Kubu Raya Dirudapaksa Ayah Tiri, Terungkap Usai Korban Cerita pada Sepupunya
Korban Diancam
Korban kasus anak disetubuhi ayah tiri di Wonogiri berinsial F (11) mendapat paksaan dari pelaku W (32).
Paksaan tersebut didapatkan korban sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
Itu berlangsung hingga korban duduk dikelas VII SMP.
Adanya paksaan pelaku terhadap korban disampaikan Camat Batuwarno, Khrisma Eko.
Khrisma mengatakan pelaku tidak hanya memaksa namun juga mengancam korban.
"Ancamannya kurang tahu," ucap dia, Minggu (22/10/2023).
"Yang jelas si anak diancam agar tidak sampai membongkar rahasia itu," tambahnya.
Adanya paksaan tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok.
"Berulangkali melakukan itu. Ada paksaan," kata dia.
"Dimarahi oleh pelaku (jika tidak mau)," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan awal mula kasus itu terbongkar saat korban lapor ke neneknya.
"Terbongkarnya si ayah tiri ini menyampaikan kabar bahwa anak itu punya pacar dan sudah pernah berhubungan badan," jelasnya, Minggu (22/10/2023).
"Anak langsung mengadukan ke neneknya bahwa pernah disetubuhi oleh bapak tiri. Akhirnya nenek melaporkan ke pihak perangkat desa, kemudian sampai ke Dinas," imbuh Mubarok.
Baca juga: Bayi Berusia 22 Bulan di Kabupaten Trenggalek Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri
Menurut dia, pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya itu sejak kelas 3 SD.
Berulang kali pelaku melakukan tindakan bejat itu hingga anak tirinya duduk di bangku kelas VII SMP.
Diketahui, korban memang tinggal dengan ibu kandungnya yang mana sudah menikah lagi dengan ayah tirinya.
"Tubuh korban diraba, ayah tirinya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Dilakukan terus-terusan dan berulangkali," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Wonogiri, Pelaku Tak Lagi Berkeliaran, Sudah Ditahan di Polres