Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Bocah di Wonogiri jadi korban pencabulan ayah tirinya. Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri menangkap pria berinisial W (32) yang dilaporkan telah mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan status W sudah menjadi tersangka.
"Benar sudah diamankan, sudah ditangkap. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam," ungkapnya, Jumat (27/10/2023).
Penyidik masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan W.
Dia memastikan proses hukum kasus tersebut terus bergulir.
Baca juga: Bocah Umur 11 Tahun di Kubu Raya Dirudapaksa Ayah Tiri, Terungkap Usai Korban Cerita pada Sepupunya
Korban Diancam
Korban kasus anak disetubuhi ayah tiri di Wonogiri berinsial F (11) mendapat paksaan dari pelaku W (32).
Paksaan tersebut didapatkan korban sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
Itu berlangsung hingga korban duduk dikelas VII SMP.
Adanya paksaan pelaku terhadap korban disampaikan Camat Batuwarno, Khrisma Eko.
Khrisma mengatakan pelaku tidak hanya memaksa namun juga mengancam korban.
"Ancamannya kurang tahu," ucap dia, Minggu (22/10/2023).
"Yang jelas si anak diancam agar tidak sampai membongkar rahasia itu," tambahnya.