Insiden Jembatan Kaca Pecah, Pemilik Wisata jadi Tersangka, Tak Punya Izin dan Sertifikasi
Polresta Banyumas menetapkan pemilik wisata The Geong sebagai tersangka. Satu pengunjung tewas diduga karena kelalaian pengelola wisata.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik wisata The, Geong berinisial ES (63) ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang pengunjung tewas terjatuh dari jembatan kaca.
ES dianggap lalai karena wisata jembatan kaca miliknya tak berizin hingga tak memiliki sertifikasi layak fungsi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed,) Prof. Hibnu Nugroho mengatakan pihak Pemda berpotensi menjadi tersangka jika wisata The Geong memiliki izin.
Hal ini lantaran pihak Pemda melakukan pembiaran sehingga insiden jembatan kaca pecah terjadi.
"Kalau ini di Limpakuwus tidak ada izinnya. Kecuali kalau ada izinnya, kemudian lolos baru dimungkinkan," katanya.
Baca juga: Pengelola Jembatan Kaca di Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Tak Kantongi Izin
Ia mengatakan harus ada koreksi total terhadap pengelolaan wisata di Banyumas.
Pihaknya mengatakan perlunya literasi terhadap para pengelola wisata di Banyumas.
"Yang salah adalah pengelolanya. Kalau lihat sekarang, hampir semua wisata berlomba menyampaikan safety keamanan bagus," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/10/2023) saat konferensi pers.
Pentingnya ada literasi safety wisata.
"Ini rekreasi, pengelola harus menjadi pengelola yang baik. Evaluasi perizinan dan Itu tidak bersertifikasi apalagi safety," imbuhnya.
Jelas dalam hukum Pasal 359 KUHP kelalaian menjadi penyebab matinya orang.
Sementara Pasal 360 adalah penyebab lukanya orang.
Baca juga: Berkaca Kasus Jembatan Kaca Pecah, Kemenparekraf Ingatkan Pengelola Destinasi Wisata Tiga Hal Ini
"Mungkin Edi (tersangka) berpikir apa salah saya, tapi itu kelalaiannya," jelasnya.
Sementara itu, Ahli Teknik Unsoed, Prof. Agus Maryoto S.T M.T mengatakan dalam konferensi persnya, Senin (30/10/2023) secara keseluruhan rangka memang utuh.
Akan tetapi beban dari jembatan bisa saja melebihi dari semestinya.
"Misalkan kalau lebih dari 100 kilogram tidak kuat.
Sedangkan beban yang bekerja adalah 110 maka akan pecah," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Diketahui bahwa jenis kaca yang digunakan adalah kaca Tempered.
Baca juga: Nasib Pemilik Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas, Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Bedanya kalau kaca jendela biasa kalau pecah itu bentuknya runcing.
Sementara kalau tempered kalau pecah bentuknya akan bulat kecil.
Akan tetapi jenis kaca di Jembatan Kaca The Geong hanyalah kaca Tempered saja tanpa ada lapisan laminated.
"Kalau berdasar hanya tempered dan satu lapis saja.
Jadi harus laminated, seperti pembuatan triplek ada 3 lapis demikan juga kaca.
Masing-masing lapis kaca disambung atau laminated," jelasnya.
Ia mengatakan setidaknya kalau 2 lapis masih ada lapisan di bawahnya dan tidak langsung runtuh.
Baca juga: Kemenparekraf: Pengelola Jembatan Kaca The Geong di Banyumas Belum Kantongi Izin
"Laminated akan tetap utuh. Akan tetapi ada beda tinggi pilar sehingga bisa jadi pecah. Kalau pecah merembet semua," imbuhnya.
Pihaknya mengatakan memang perlu perencanaan matang.
Sebelum semua bangunan bisa dioperaikan, harus memenuhi sertifikasi layak fungsi.
Sementara itu Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Banyumas Cilacap, Dr. Noor Intang, S.T M.T memandang kerangka jembatan kaca ringkih.
"Kacanya bekas, ada lubang warna yang beda-beda. Dari hasil pengamatan bahwa harusnya kaca itu jenisnya laminated, istilahnya seperti sandwich.
Dugaan kaca-kaca itu sudah cacat," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan kondisi paling baik adalah Kaca Tempered laminated 3 kali.
"Kesimpulannya tidak sesuai standar. Apa yang membuat runtuh adalah beban yang bekerja melebihi kapasitasnya," katanya.
Kondisi kaca prosedurnya seharusnya adanya bantalan karet, dan lem silen yang tidak ditemukan ada di Limpakuwus, Banyumas.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ahli Pidana Bicara Kemungkinan Pejabat Pemda Jadi Tersangka dalam Insiden Limpakuwus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.