Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penarik Becak Motor di Kandangan Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Kini Berbadan Dua

pPelaku mendapatkan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penarik Becak Motor di Kandangan Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Kini Berbadan Dua
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur, Amat (56 berdiri di tengah baju tahanan) d saat press rilis di POlres HSS, Senin (30/10/2023) 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani

TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN-  Amat alias Amat Bentor (56), seorang penarik Bentor diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berkebutuhan khusus.

Akibat perbuatan Amat, korban yang masih berusia 14 tahun diketahui hamil.

Kasus pencabulan ini tengah ditangani Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, didampingi Kasatreskrim AKP Widodo dan KabagOps AKP Zaenuri menjelaskan, pelaku adalah warga jalan AL Falah Kandangan.

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Tarakan yang Jadi Korban Rudapaksa Didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak

"Perbuatannya itu dilakukan di subuah kosong di Pulau Nagara, Kelurahan Jambu Hilir Kandangan," kata Leo, Senin (30/10/2023).

Menurut Kapolres tersangka yang merupakan ojek bentor tersebut dijerat pasal 81 ayat 2 sebu pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlndungan anak.

Berita Rekomendasi

Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Polres HSS Tangani Kasus Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sampai Hamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas