Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Gresik Meninggal, Keluarga Curiga hingga Kata Kepala Rutan
Tersangka kasus pembuangan anak di Gresik meninggal dunia. Keluarga bilang ada kejanggalan hingga bantahan pihak Rutan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tersangka kasus pembuangan bayi di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, meninggal dunia.
Pria berinisial BPN (24) tersebut meninggal dunia setelah satu minggu dipindahkan dari Rutan Polres Gresik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik.
Sebelum meninggal dunia, Kepala Rutan, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, BPN sempat sesak napas dan lemas hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik.
Nahasnya, nyawa BPN tak tertolong saat berada di rumah sakit.
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, sekitar pukul 20.00 WIB korban dinyatakan meninggal oleh dokter rumah sakit," ujar Disri, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan di kematian BPN.
Baca juga: Pasangan Tersangaka Pembuangan Bayi Menikah di Kantor Polisi, Polres Gresik Fasilitasi Pernikahan
Terlebih, keluarga sempat mengirimkan uang jutaan rupiah kepada seseorang yang diduga ada di dalam Rutan Kelas IIB.
BY selaku paman dari BPN tak percaya kalau saudaranya meninggal karena serangan jantung.
"Keponakan saya tidak punya riwayat jantung. Kenapa kepala rutan bilang itu, keluarga mendapat informasi kalau almarhum BP dilarikan ke rumah sakit. Saat tiba di RSUD Ibnu Sina Gresik, keponakan saya sudah meninggal dunia. Kata dokter itu karena dehidrasi kekurangan air," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Mengutip TribunJatim.com, selama di dalam rutan, kata BY, BPN kerap menelpon ibunya.
BPN disebut kerap mengeluhkan kekurangan dan kesulitan air.
Namun, setelah seminggu berada di Rutan Kelas IIB Gresik, BPN meninggal dunia.
"Masuk Rutan Gresik belum seminggu nyawanya sudah melayang (meninggal dunia)," katanya.
BY pun menceritakan, BPN menelpon ibunya menggunakan ponsel milik tahanan pendamping (Tamping).
Ia menyebut, BPN mengeluh soal ruangan karantina yang sesak dan kurang air minum maupun air bersih untuk mandi dan buang air.
Baca juga: Napi Rutan Kelas IIB Sampang Sempat Mengeluh Sesak Napas Sebelum Meninggal di RS
BPN juga mengungkapkan ke ibunya kalau ingin pindah ruangan.
Kemudian, BPN mendapatkan tawaran dari Tamping berinisial AF untuk mentransfer uang.
"Selama ini saya berusaha agar anak saya bisa pindah ruangan. Hingga ada tawaran dari Tamping itu pindah blok lebih enak dengan bayar Rp 3,5 juta," ucap ibu BPN, MM.
Setelah mentransfer uang, keesokan harinya MM mendapatkan kabar bahwa anaknya meninggal dunia.
Keterangan keluarga BPN pun dibantah oleh Kelapa Rutan, Disri.
Ia mengatakan, BPN merupakan tahanan baru dan masuk di tempat karantina selama beberapa hari sebelum ditempatkan di blok hunian.
"BP dalam masa karantina pengenalan lingkungan. Baru seminggu di rutan, mengeluhkan sesak dada kemudian dibawa ke rumah sakit hasilnya serangan jantung. Berdasarkan keterangan tahanan lainnya yang baru masuk, dia minumnya banyak tidak ada dehidrasi," ujar Disri Wulan Agus Tomo.
Disri juga menyanggah adanya transaksi dari luar lapas ke dalam lapas.
"Tidak ada bayar itu. BP masih masuk tempat karantina bersama 25 orang, itupun untuk tempat tidur masih luas," tukasnya.
Baca juga: Kronologi Selebgram ZDL Buang Jasad Bayi di Bandara Bali, Tak Mau Kehamilan Diketahui Pacar
Buang Bayi di Luar Nikah
BPN merupakan salah satu tersangka pembuangan bayi di Gresik.
Ia membuang bayi hasil hubungan di luar nikah bersama kekasihnya UD, seorang mahasiswi.
UD juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan BPN.
Mengutip TribunJatim.com, setelah UD melahirkan tanpa bantuan medis di kamar mandi, BPN meletakkan bayinya ke pondok pesantren.
Ia melakukan hal tersebut karena malu, memiliki bayi tapi belum benikah.
“Saya mengaku khilaf,” kata BPN saat press conference di Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).
Bayinya dibungkus sarung dan diletakkan di tanah di depan pohon pesantren.
Menikah di Polres
BPN dan UD pun akhirnya dinikahkan di Mapolres Gresik, Kamis (5/10/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengonfirmasi hal tersebut.
"Alhamdulilah pernikahan berjalan lancar, didampingi orang tua kedua belah pihak, proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan tinggal menunggu prosedur Kejaksaan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan," ucapnya seperti yang diwartakan Tribunjatim.com.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)(Kompas.com, Hamzah Arfah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.