Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 12 Orang, Pasutri Penjual Miras Ditangkap di Bandung Barat

Pesta miras oplosan di Subang berujung maut. 12 orang meninggal dan tiga orang kritis. Pasutri penjual miras oplosan telah ditangkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 12 Orang, Pasutri Penjual Miras Ditangkap di Bandung Barat
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Suasana pemakaman korban miras berujung maut di Subang dan (Kanan) Lokasi warung penjual miras saat didatangi polisi. Berikut update kasusnya, polisi berhasil menangkap penjual miras. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung yang menjual minuman keras (miras) oplosan di Subang, Jawa Barat ditangkap.

Pasutri berinisial NN (59) dan RR (49) sempat melarikan diri ke Bandung Barat usai belasan orang menjadi korban miras oplosan.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan total ada 12 orang meninggal akibat miras oplosan yang diminum pada Minggu (29/10/2023) malam.

"Saat itu, korban tewas baru lima orang. Namun, hingga Senin sore, jumlahnya sudah 12 orang meninggal, dan tiga lainnya kritis," paparnya, Senin (30/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Korban Miras Oplosan sebelum Tewas di Subang: Lambung Panas Terasa Terbakar

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari jerigen dan filter penyaring yang digunakan untuk mencampur miras hingga 260 botol plastik kosong.

Selain itu tiga buah jerigen yang berisi miras oplosan juga diamankan petugas kepolisian.

"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RR terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Diketahui, para korban sempat dilarikan ke RSUD Ciareng Subang, namun nyawa sebagian korban tak tertolong.

Baca juga: Berawal Laporan Pesta Miras di Kamar Hotel, Polsek Panakkukang Bongkar Dugaan Aktivitas Prostitusi

Direktur Pelayanan RSUD Subang, dr. Samsyu Riza, mengatakan hingga pukul 12.30 WIB ada tambahan satu korban meninggal sehingga total korban yang meninggal sebanyak 11 orang.

"Korban yang baru saja meninggal adalah Cahyan warga Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak yang baru saya masuk mejalani perawatan pagi tadi rujukan dari Puskesmas Jalancagak," paparnya, Senin (30/10/2023).

Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang.
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Menurutnya para korban meninggal lantaran tak kuat menahan panas di perut dan lambung usai meminum miras oplosan.

"Mereka para korban kelebihan mengonsumsi alkohol sehingga berdampak pada kematian, akibat perut dan lambung tak kuat menahan panasnya cairan alkohol yang diminum oleh para korban," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas