Pesta Miras Oplosan Tewaskan 14 Orang, Penjual Miras Diduga Mantan Polisi, Belum jadi Tersangka
Polisi mengamankan pasutri penjual miras oplosan di Subang. Sebanyak 14 warga tewas usai mengonsumsi miras oplosan. Diduga pelaku mantan polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
16. Dendi Riandi (39), Jalancagak (Kritis)
17. Oman Sumarna, TKP beda (Kritis)
18. Ramdhan, TKP Hajatan (kritis)
Penjual Miras Oplosan Sempat Kabur
Pasutri berinisial NN (59) dan RR (49) sempat melarikan diri ke Bandung Barat, usai belasan orang menjadi korban miras oplosan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan sejumlah barang bukti diamankan mulai dari jerigen dan filter penyaring yang digunakan untuk mencampur miras hingga 260 botol plastik kosong.
Baca juga: Pesta Ultah Klub Motor Berakhir Maut, Sembilan Pemuda di Subang Tewas Usai Tenggak Miras
Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari jerigen dan filter penyaring yang digunakan untuk mencampur miras hingga 260 botol plastik kosong.
Selain itu tiga buah jerigen yang berisi miras oplosan juga diamankan petugas kepolisian.
"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RR terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Korban miras oplosan berasal dari tiga kecamatan di Subang, Jawa Barat yakni Jalancagak, Serangpanjang, dan Sagalaherang.
Baca juga: Berawal Laporan Pesta Miras di Kamar Hotel, Polsek Panakkukang Bongkar Dugaan Aktivitas Prostitusi
Mereka mengadakan pesta miras oplosan untuk merayakan ulang tahun salah satu klub motor.
Kades Jalancagak, Indra Zaenal, mengatakan di antara korban meninggal ada sepasang suami istri.
Para korban miras oplosan berasal dari desa yang berbeda-beda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.