Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Miras Oplosan Tewaskan 14 Orang, Penjual Miras Diduga Mantan Polisi, Belum jadi Tersangka

Polisi mengamankan pasutri penjual miras oplosan di Subang. Sebanyak 14 warga tewas usai mengonsumsi miras oplosan. Diduga pelaku mantan polisi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pesta Miras Oplosan Tewaskan 14 Orang, Penjual Miras Diduga Mantan Polisi, Belum jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Suasana pemakaman korban miras berujung maut di Subang dan (Kanan) Lokasi warung penjual miras saat didatangi polisi. 

16. Dendi Riandi (39), Jalancagak (Kritis)

17. Oman Sumarna, TKP beda (Kritis)

18. Ramdhan, TKP Hajatan (kritis)

Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang.
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Penjual Miras Oplosan Sempat Kabur

Pasutri berinisial NN (59) dan RR (49) sempat melarikan diri ke Bandung Barat, usai belasan orang menjadi korban miras oplosan.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan sejumlah barang bukti diamankan mulai dari jerigen dan filter penyaring yang digunakan untuk mencampur miras hingga 260 botol plastik kosong.

Baca juga: Pesta Ultah Klub Motor Berakhir Maut, Sembilan Pemuda di Subang Tewas Usai Tenggak Miras

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari jerigen dan filter penyaring yang digunakan untuk mencampur miras hingga 260 botol plastik kosong.

Selain itu tiga buah jerigen yang berisi miras oplosan juga diamankan petugas kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RR terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Korban miras oplosan berasal dari tiga kecamatan di Subang, Jawa Barat yakni Jalancagak, Serangpanjang, dan Sagalaherang.

Baca juga: Berawal Laporan Pesta Miras di Kamar Hotel, Polsek Panakkukang Bongkar Dugaan Aktivitas Prostitusi

Mereka mengadakan pesta miras oplosan untuk merayakan ulang tahun salah satu klub motor.

Kades Jalancagak, Indra Zaenal, mengatakan di antara korban meninggal ada sepasang suami istri.

Para korban miras oplosan berasal dari desa yang berbeda-beda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas