Siswi SMP di Makassar Dicabuli Pria Dewasa, Polisi: Modus Pelaku Janjikan Nikahi Korban
Seorang siswi SMP di Makassar jadi korban pencabulan pria dewasa. Pelaku lancarkan aksinya dengan mengimingi korban untuk dinikahi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak di bawah umur jadi korban tindakan asusila kembali terjadi.
Kali ini, seorang siswi SMP di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih berusia 14 tahun jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh IP (27).
IP pun kini ditangkap jajaran tim Jatanras Satreskrim Polresta Makassar.
Kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tua tentang apa yang ia alami.
Korban mengaku ke orang tuanya telah berhubungan suami istri dengan IP sejak dua bulan lalu.
Pelaku mendekati korban dengan maksud untuk menipu dengan modus pacaran.
Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
AKP Wahiduddin selaku Kasi Humas Polresta Makassar mengatakan, IP memuluskan aksi pelecehannya dengan menjanjikan korban untuk dinikahi.
"Pelaku membohongi korban. Jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya," bebernya.
Namun, hal tersebut hanyalah modus IP supaya korban mau berhubungan badan.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dia pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya dan sudah pernah melakukan hubungan asusila," tutur Wahiduddin, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Karena tak kunjung ditepati, IP pun akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Namun karena tidak ditepati janji pelaku sehingga orang tua korban dan korban sendiri datang melapor ke Polrestabes Makassar," ungkap Wahid.
AKP Wahid mengatakan, IP ternyata sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Ia juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi poli.
"Hasil interogasi, Ian mengakui dan membenarkan telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak beberapa kali," lanjut AKP Wahid, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Bocah Korban Pelecehan Paman di Kepahiang Trauma, Pelaku Mengaku Tak Takut Dilaporkan Polisi
Kades Cabuli Gadis di Bawah Umur
Pada awal Oktober 2023 lalu, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan oleh seorang kepala desa dengan inisial YL (35).
Kombes Iskandar, Kapolresta Mamuju mengatakan, kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
YL melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut," ujar Iskandar, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
YL, kata Kombes Iskadar, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korbannya sebanyak satu kali.
"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," ujarnya.
Baca juga: Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Baru Kenal 3 Bulan hingga Sempat Tawari Uang
Kombes Iskandar mengatakan, pelaku mulanya mengajak korban untuk makan malam di sebuah hotel di Mamuju.
Korban pun menuruti YL, namun saat tiba, ternyata restoran hotel telah tutup.
"Pelaku mengajak korban untuk menitip pesan makanan di sebuah kamar hotel," jelasnya.
Keduanya pun memesan dua kamar, satu kamar untuk saudara korban, dan satu lainnya untuk YL dan korban.
"Makanya perempuan ini disuruh pesan kamar, satu kamar di tempati saudaranya, satu kamarnya lagi di tempati pelaku dan korban," lanjutnya.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, aksi tersangka pun terhalang karena pintu kamar diketuk.
"Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.
Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Tribun-Sulbar.com, Adriansyah/Ilham Mulyawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.