Kasus Kebakaran Bromo Karena Flare Prewedding Segera Disidangkan di PN Kraksaan
Kasus kebakaran di savana Bukit Teleubbies Gunung Bromo yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya segera memasuki tahap persidangan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Kasus kebakaran di savana Bukit Teleubbies Gunung Bromo yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya segera memasuki tahap persidangan.
Kejari Kabupaten Probolinggo telah menerima berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dari penyidik kepolisian.
Berkas tersebut dinyatakan telah sempurna atau P21.
Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan kepada Kejari, Kamis (2/11/2023).
"Hari ini unit I Subdit Tipidter Ditreskirmsus Polda Jatim telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana dan barang bukti perkara kebakaran hutan TNBTS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa membenarkan jika berkas perkara tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) atas kasus kebakaran di savana Bukit Teleubbies Gunung Bromo telah sempurna.
Hal tersebut didasarkan pada hasil penelitian kejaksaan.
"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," katanya.
David mengungkapkan pihaknya turut menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka warga Kabupaten Lumajang tersebut.
Kini, tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
"Sebelum 20 hari ke depan, kami limpahkan perkaranya ke pengadilan. Kemudian tinggal menunggu hari dan tanggal sidang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan berkas perkara kebakaran di kawasan Gunung Bromo gegara akitivitas prewedding pakai flare ke penyidik.
Sebab, ada hal yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut atau P19.
Salah satunya terkait barang bukti.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Telah Dinyatakan Lengkap, Tak Lama Lagi akan Disidangkan,