Pengadilan Negeri Kendari Sesalkan Jaksa Belum Mampu Hadirkan Celine Evangelista di Persidangan
Pengadilan Negeri Kendari mengatakan seharusnya JPU dengan segala kewenangan yang dipunya harus serius menghadirkan apa yang diperintahkan oleh hakim.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) belum mampu menghadirkan Celine Evangelista dalam perkara kasus perintangan penyidikan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Jaksa beralasan tidak tahu alamat rumah Celine Evangelista.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan seharusnya JPU dengan segala kewenangan yang dipunya harus serius menghadirkan apa yang diperintahkan oleh hakim.
Baca juga: Celine Evangelista Mengaku Romantis dengan Keluarga Jaksa Agung, Begini Reaksi Putri ST Burhanuddin
"Keterangan terdakwa AS jelas, ada pihak lain yang berperan atas upaya perintangan penyidikan, majelis sudah berupaya meminta agar pihak terkait segera dipanggil untuk didengar keterangannya di persidangan," tuturnya, Jumat (3/11/2023).
"Tinggal kita lihat keseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat terang dugaan perintangan penyidikan ini," ujar Ahmad Yani menambahkan.
Menurutnya, soal ketidakhadiran artis Celine Evangelista di Pengadilan Tipikor Kendari tergantung keseriusan Jaksa Penuntut Umum saja.
"Soal ketidakhadiran saksi yang dipanggil tentu kembali lagi pada keseriusan JPU dalam membuat terang persoalan ini, seharusnya JPU dapat menggunakan segala wewenangnya untuk dapat menghadirkan kedua saksi yang sudah diminta dihadirkan," ujarnya.
Diperiksa untuk kasus perintangan penyidikan A
Hakim Pengadilan Tipikor Kendari sebelumnya meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A.
A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.
Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Baca juga: Sosok Sruningwati, Istri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Disebut Anggap Celine Evangelista Anak Sendiri
Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp7 miliar sampai Rp10 miliar.
Ia mengatakan hanya menerima uang Rp4 miliar. Itupun kata dia, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.
Ia memberikan uang kepada Celine sebesar Rp500 juta. Alasannya, karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.