Peran 8 Orang Tersangka Bisnis Narkotika Keripik Pisang dan Happy Water, 4 Orang Masih Buron
Inilah peran delapan tersangka peredaran keripik pisang narkoba dan happy water yang diringkus di Yogyakarta
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"DPO 4 orang yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP," imbuh dia.
Dari kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," ungkap Wahyu Widada.
Praktik peredaran narkoba jenis baru ini terungkap setelah operasi siber menemukan adanya penjualan keripik pisang dan happy water yang dibanderol dengan harga tinggi di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Cimanggis, Depok, Jabar.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti keripik pisang dan happy water pada 2 November 2023.
Kasus lantas dikembangkan dan diketahui produksi keripik pisang dengan campuran narkoba berada di wilayah Yogyakarta.
Keripik pisang narkoba ini dipasarkan melalui media sosial.
Baca juga: Pemilik Kontrakan Tak Menyangka Rumahnya Dijadikan Pabrik Pembuatan Keripik Pisang Narkoba
Keripik Pisang Dibanderol Jutaan Rupiah
Di Yogyakarta, ada dua tempat yang digerebek oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda DIY.
Pertama di Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Tempat pertama yang digerebek tersebut berada di sebuah kontrakan yang digunakan pelaku untuk membuat happy water.
Lalu yang kedua, sebuah rumah kontrakan tempat produksi keripik pisang narkoba di Potorono, Bantul.
"Pagi ini ada ungkap narkoba dengan modus operandi sudah berkembang. Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.