Sepekan Total 17 Warga Jabar Tewas akibat Miras Oplosan, Terkini 3 Warga Kota Banjar Meregang Nyawa
Hanya dalam waktu satu pekan sejak 14 warga Subang tewas akibat miras oplosan, kini 3 warga Kota Banjar, Jawa Barat bernasib sama.
Penulis: Dewi Agustina
"Informasi di kalangan masyarakat, itu mungkin ada sekitar 15 orang. Tapi ini baru dugaan. Untuk lebih jelasnya nanti dari APH," katanya.
Kasus di Subang Menewaskan 14 Orang
Kasus warga meninggal akibat menenggak mira oplosan sebelumnya terjadi di Subang, Jawa Barat.
Akibat peristiwa ini total 14 korban meninggal.
Kasatreskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan keprihatinannya karena korban terus bertambah.
"Total korban miras oplosan hingga Selasa (31/10/2023) telah mencapai 18 orang yang menjalani perawatan di RSUD Subang, 14 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis," ujar Iptu Herman Saputra, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu Humas RSUD Subang dr Wawan Gunawan membenarkan korban meninggal dunia akibat miras oplosan berjumlah 13 orang.
Namun ada satu lagi yang meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Subang
"Death On Arrival "Datang Ke RS dalam keadaan Meninggal, tidak sempat dirawat di RSUD Subang, jadi totalnya 14 orang meninggal, dan yang masih menjalani perawatan 4 orang dalam keadaan kritis," katanya.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Tewaskan 14 Orang, Penjual Miras Diduga Mantan Polisi, Belum jadi Tersangka
Identitas korban tewas:
- Luthfi Gumilar, Sagalaherang
- Rijwan Nurjaman, Jalancagak
- Mirda Romansa, Dusun Sukarahayu, Kelurahan Karanganyar
- Mulyana, Jalancagak
- Ayo Robianto, Jalancagak
- Heri Sutisna, Kasomalang
- Dadang, Jalancagak
- Yusuf, Jalancagak
- Muhamad Budiman, Sagalaherang
- Mega Mulyana, Kasomalang
- Tella Tania, Kasomalang
- Muhamad Rizki Hadi, Jalancagak
- Cahyan, Warga Desa Tambakan, Kec. Jalancagak
- Arif, Warga Desa Jalancagak
Korban Kritis
- Asep Supriatna, Sagalaherang
- Dendi Riandi, Jalancagak
- Oman Sumarna, TKP beda
- Ramdhan, TKP Hajatan
Pasutri Pongoplos Miras Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu penjual dan pengoplos miras oplosan yang merupakan pasangan suami istri akhirnya dijadikan sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan pasutri yakni berinisial NN (59) dan istri (48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," katanya.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Pesta Miras Oplosan di Subang, Rasakan Mual Hingga Lambung Panas
"Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Humas RSUD Subang dr Wawan Gunawan membenarkan korban meninggal dunia akibat miras oplosan berjumlah 13 orang.
Namun ada satu lagi yang meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Subang.