Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Mantan Tunangan, Keluarga Korban Histeris

Terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI-AD.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum TNI Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Mantan Tunangan, Keluarga Korban Histeris
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum TNI berinisial Prada Y dituntut hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).

Kepala Oditur Militer II-06, Eni Sulisdawati mengungkapkan tuntutan ini pihaknya memakai tiga pasal yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca juga: Imam Masykur Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI, Ibunda Korban: Anak Saya mati, Mereka Pun Harus mati

"Pada saat pembuktian terdakwa ini dikenakan pasal 340 KUHP mengingat perbuatannya ini sudah direncanakan," katanya.

Adapun dengan dikenakannya pasal 340 KUHP tersebut, Eni menyebutkan terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI-AD.

"Terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI," jelasnya.

Selain itu, Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.

Keluarga korban histeris

Berita Rekomendasi

Setelah sidang tuntutan berakhir, keluarga korban tampak histeris di depan ruang persidangan Pengadilan Negeri Militer Pontianak.

Pihak keluarga tersebut diduga tak terima atas hasil sidang tuntutan.

Kakak korban, Ning Diana mengaku bahwa pihak keluarga meminta agar terdakwa dikenakan hukuman mati.

Baca juga: Tak Sanggup Lihat Video Imam Masykur Disiksa 3 Oknum TNI, Ibunda Angkat Kaki dari Ruang Sidang

"Harusnya dihukum mati. Karena perbuatannya ini sangat keji dan bukan manusia. Itu yang menjadi keinginan pihak keluarga," Ning Diana kepada wartawan.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini sendiri terkuak pada 31 Mei 2023.

Saat itu warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas menemukan kerangka yang terkubur di lahan kosong.

Dari penyelidikan terkuak bahwa kerangka itu merupakan Sri Mulyani gadis asal Pontianak yang dilaporkan keluarga hilang pada Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan  terkuak bahwa Sri Mulyani dibunuh mantan tunangannya yang merupakan oknum TNI yang saat itu bertugas di perbatasan. 

Menurut seorang keluarga korban yang hadir, kedatangannya di persidangan kali ini sebagai bentuk dukungan keluarga kepada orang tua korban.

Baca juga: Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal

"Sebenarnya kan tersangka sudah mengakui semuanya, jadi ya tinggal di hukum aja," kata seorang keluarga yang tak mau disebutkan namanya.

Penulis: Ferryanto/Ferlianus Tedi Yahya

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Oknum TNI Pembunuh Tunangannya di Sajingan Besar Dituntut Penjara Seumur Hidup

dan

Sidang Tuntutan Berakhir Dengan Pidana Seumur Hidup, Pihak Keluarga Histeris

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas