Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan
Pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik membongkar praktek prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo.
Salah seorang mucikari yang diamankan berinisial U (21), warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangaagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Salah satu tersangka mengaku diberi target untuk melayani pria hidung belang dalam sehari.
"Atasan meminta saya perhari, per orang (PSK) 6 tamu. Di Gresik ditargetkan perhari enam tamu," kata tersangka Y yang bertugas sebagai mucikari, kasir dan operator MiChat untuk menjalankan prostitusi online saat press release, Selasa (7/11/2023).
Gadis asal Jawa Barat itu mengaku baru pertama ini menjalankan praktik prostitusi diajak bos atau 'papi' berinisial MM berusia 34 tahun asal Jalan Masjid H. Adam RT 04 RW 02 Cikiwul, Bantergebang, Bekasi.
Baca juga: Prostitusi Online di Banyumas Sediakan Jasa Hubungan Sesama Jenis, Dikelola di Facebook Sejak 2021
MM berstatus DPO. Perannya cukup vital dalam bisnis lendir ini.
Dia sebagai kepala Mucikari , Operator Michat , yang Menggaji / Mucikari dan PSK.
"Saya satu bulan di Gresik, untuk keuangan yang tahu atasan saya," ungkapnya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi praktek
prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Gresik, Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada praktek prostitusi online.
Dari proses penyelidikan diketahui bahwa di Apartemen Icon Mall Gresik, tepatnya ada empat kamar oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi.
"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600.000 tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.
Kronologi penangkapan Anggota Unit III/Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidter Iptu Muhammad Nur Setyabudi bergegas mendatangi lokasi Apartemen Icon Kec.Kebomas Kab.Gresik, mencari pelaku tindak pidana prostitusi online yang mana dalam penyelidikan di temukan berada di empat kamar Icon Apartemen Gresik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.