Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apartemen di Gresik jadi Tempat Prostitusi Online, Muncikari Diharuskan Cari 6 Pelanggan Setiap Hari

Polisi melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Gresik yang dijadikan tempat prostitusi. Pemilik prostitusi kini masih buron.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apartemen di Gresik jadi Tempat Prostitusi Online, Muncikari Diharuskan Cari 6 Pelanggan Setiap Hari
Vox
Ilustrasi prostitusi. Prostitusi online di sebuah apartemen di Gresik terbongkar. Pemilik bisnis prostitusi kini buron. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online di Icon Apartemen Gresik, Jawa Timur, dibongkar Satreskrim Polres Gresik, Senin (30/10/2023).

Sebanyak empat kamar apartemen disewa untuk menjalankan praktik prostitusi online yang sudah berjalan sebulan.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengaku mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di apartemen yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sebanyak tiga orang diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Pidter, Iptu Muhammad Nur Setyabudi.

Baca juga: Pria di Surabaya Jual Dua Siswi SMA untuk Layanan Prostitusi, Ditawarkan di Facebook hingga Telegram

Pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan yakni SF (21), warga Indramayu, Jawa Barat dan SA (19), warga Bogor yang berstatus saksi.

Sementara muncikari yang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan pemilik praktik prostitusi online yang berinisial MM saat ini masih menjadi buron.

Berita Rekomendasi

Selain sebagai pemilik bisnis, MM juga berperan sebagai operator grup MiChat dan yang mengelola keuangan.

"DPO atas nama MM berperan sebagai kepala muncikari," jelasnya, Selasa (7/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menambahkan para PSK mendapat gaji Rp3 juta perbulan jika sudah memenuhi target.

Baca juga: Berawal Laporan Pesta Miras di Kamar Hotel, Polsek Panakkukang Bongkar Dugaan Aktivitas Prostitusi

Untuk memesan layanan prostitusi, pelanggan diharuskan memiliki apilikasi MiChat.

"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time sebesar Rp600.000."

"Tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," bebernya.

Tersangka Y dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas