Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Jambret di Gresik Ditangkap, IRT Tewas saat Kejar Pelaku yang Bekerja Sebagai Juru Parkir

Seorang ibu rumah tangga di Gresik tewas saat mengejar pelaku jambret. Pelaku yang bekerja sebagai jukir kini telah ditangkap.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pelaku Jambret di Gresik Ditangkap, IRT Tewas saat Kejar Pelaku yang Bekerja Sebagai Juru Parkir
net
Ilustrasi Pencuri Ditangkap. Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku jambret yang menewaskan seorang emak-emak. Kepala korban terbentur pembatas jalan saat mengejar pelaku. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku jambret di Gresik, Jawa Timur ditangkap usai mengambil uang dari tangan seorang ibu rumah tangga yang hendak ke pasar.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor sempat mengejar pelaku, namun terjatuh dan meninggal.

Pelaku yang bernama Abdullah Faruq Shidiq (30) merupakan juru parkir (jukir) di Alun-alun Gresik.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan terukur ke kedua kaki pelaku.

Diketahui, korban yang berinisial RA tewas usai terjatuh dari motor dan membentur pembatas Jalan RA Kartini Gresik.

Baca juga: Driver Ojek Online Tewas Akibat Aksi Jambret di Kemayoran Jakarta Pusat, Berikut Kronologisnya

Tersangka lalu mengambil uang Rp 1,4 juta milik korban, sementara dompetnya dibuang di selokan.

Berita Rekomendasi

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan proses penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti hasil rekaman CCTV, berhasil mengantongi identitas tersangka.

"Tersangka kami amankan di depan toko modern yang berada di Jalan Jaksa Agung Gresik," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (7/11/2023).

Tersangka Faruq saat ditanya wartawan, mengaku, uang hasil jambret digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dia mengaku sudah berkeluarga.

"Dipepet biar jatuh, saya tahu korban meninggal dunia," kata Faruq.

Tersangka Faruq dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Mati, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Bocah Gagalkan Jambret di Bandar Lampung, Tarik Baju Pelaku yang Kabur Pakai Motor

Dari informasi yang dihimpun, korban hendak pergi belanja ke Pasar Gresik menggunakan sepeda motor Honda Beat W 3163 CI, pukul 04.00 WIB.

Sesampainya di Jalan Dr Soetomo, Kebomas, Gresik, korban berhenti di sebuah ATM untuk mengambil sejumlah uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas