Pria di Sragen Dianiaya hingga Alami Kebutaan, Korban Minta Biaya Ganti Rugi Ratusan Juta
Kasus pengeroyokan di Sragen mengakibatkan korban mengalami kebutaan. Para pelaku dituntut 2 dan 3 tahun penjara. Korban minta ganti rugi.
Editor: Abdul Muhaimin
Lapiran Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar berinisial AM (16) mengalami kebutaan di mata sebelah kiri usai dianiya pada Minggu (9/7/2023) sore.
Kelima pelaku yang berinisial F (16), FA (23), YL (19), SA (23) dan FR (18) mengikuti persidangan di engadilan Negeri Sragen, Selasa (7/11/2023) sore.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para pelaku 2 dan 3 tahun penjara.
Lantaran korban mengalami kebutaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung restitusi atau biaya ganti rugi yang harus dibayar pelaku pengeroyokan.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan ganti rugi tersebut bisa menjadi hak korban yang telah diatur dalam undang-undang.
Proses perhitungan biaya ganti rugi, juga dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Namun, kepastian berapa besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh kelima pelaku tersebut masih menunggu keputusan hakim pengadilan.
"Kami menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, korban mengajukan permohonan kepada kami, kemudian kami melakukan penilaian dan hari ini kami dipanggil dalam persidangan untuk menyampaikan penilaian tersebut," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (7/11/2023).
"Yang menentukan hakim nanti, itu keputusan hakim, kami mengajukan sebesar Rp 171.871.000," tambahnya.
Ia menjelaskan biaya tersebut sudah termasuk biaya transportasi dan konsumsi saat pengobatan.
Baca juga: Oknum TNI di Bengkulu Diduga Aniaya Mantan Istri, Pelaku Emosi saat Korban Minta Harta Gono-Gini
Selain itu, ia juga mempertimbangkan kecatatan yang dialami korban.
"Termasuk biaya transportasi, untuk konsumsi, kemudian nilai dari luka cacat sebagian itu kami nilai juga," jelasnya.
"Korban mengalami kebutaan mata sebelah kiri, itu termasuk cacat sebagian kalau dalam penilaian LPSK," tambahnya.
Biaya tersebut dibebankan kepada 5 pelaku atau orang tua mereka sama besar.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kunto Trihatmojo mengatakan besaran restitusi tersebut juga tertuang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima pelaku diberi waktu 30 hari untuk membayar hak korban tersebut.
Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan masa hukuman pidana.
Baca juga: Pria di Bengkulu Aniaya Pacar Mantan Istri, padahal Awalnya Pelaku dan Korban Berteman
"Jika apabila tidak membayar restitusi kepada korban anak AM paling lambat 30 hari sejak keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Kunto.
Terpisah, kuasa hukum korban, Hendra Buana mengatakan pihak korban menerima besaran biaya ganti rugi tersebut
"Kalau cacat mata kan tidak bisa diukur dengan harga, kalau diganti nominal kan tidak bisa, kemarin yang kita tuangkan dalam permohonan itu sesuai permintaan korban," kata dia.
"Sekarang hasil LPS memutuskan besaran restitusi senilai Rp171.871.000 ya kita akan terma, karena itu hitungannya LPSK sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, pihak korban berharap para pelaku juga dihukum pidana seberat-beratnya.
"Dengan adanya ini, semoga para pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan tidak ada lagi tindak pidana yang sedemikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buat Korban Buta, 5 Pelaku Pengeroyokan di Terminal Lama Sragen Diminta Ganti Rugi Rp171,8 Juta