Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo, Diduga Korban Kekerasan, Besok Proses Ekshumasi

Polisi sudah mengirim surat pemberitahuan kepada keluarga Hasan Saputro Marjono soal kepentingan penyelidikan tentang Ekshumasi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Update Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo, Diduga Korban Kekerasan, Besok Proses Ekshumasi
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Hasan Saputro Marjono, mahasiswa baru di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pengkaderan. Terkini polisi akan melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian korban. 

TRIBUNNEWS,COM, GORONTALO - Kasus meninggalnya mahasiswa baru IAIN Gorontalo, Hasan Saputro Marjono menemui babak baru.

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo ini akan dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Diketahui Hasan Saputro Marjono meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklat Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) pada Minggu (1/10/2023) lalu.

Baca juga: Mahasiswa Baru IAIN di Gorontalo Meninggal Diduga karena Penyakit Kambuh saat Kegiatan Pengkaderan

"Rencananya kalau tidak hari Rabu atau Kamis kita akan melaksanakan ekshumasi, guna melihat apakah ada tanda-tanda kekerasan, penyebab kematiannya," kata Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Muhammad Ariyanto  kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/11/2023).

Kasat Iptu Muhammad Ariyanto mengatakan pada Jumat (3/11/2023) lalu pihaknya sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, sebab diduga ada tindak pidana 351 ayat 3, atau 359 kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia.

"Antara dua itu pasalnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan kepada keluarga Hasan Saputro Marjono soal kepentingan penyelidikan sesuai pasal 133 - 135 KUHP tentang Ekshumasi.

"Sesuai 134 KUHP ayat 3 itu penyidik diberikan wewenang oleh KUHP pemberitahuan kepada keluarga sebelum dilakukan ekshumasi," ungkap Kasat Reskrim.

Dalam proses ekshumasi nantinya, Polres Bone Bolango akan berkoordinasi dengan tim medis daerah, serta tim Forensik dari Sulawesi Utara.

"Untuk tenaga medis atau forensik jadi di Gorontalo itu ada, tepatnya di RSUD Bumi Panua Dokter Hery Mundung. Nantinya kalau ada sampel yang mau diambil, kita akan berkoordinasi dengan forensik dari Sulawesi Utara," ujar Ariyanto.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Tewas saat Diklat, Tim Investigasi Temukan Kekerasan yang Dilakukan Panitia

Ekshumasi Selidiki Penyebab Kematian

Penyidik Polres Bone Bolango melakukan ekshumasi salah satunya guna mengetahui adanya tanda kekerasan atau mengetahui penyebab kematian.

Selain dari itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi.

"Perkembangan kasus IAIN kami sudah memeriksa 69 saksi, sekarang kita sudah melakukan pemeriksaan lidik yang berdasarkan LP karna LP kemarin sudah di disposisi ke kita," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas