Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD di Sukabumi, Pernah Paksa Hubungan Bertiga, 1 Korban Hamil
Berikut fakta-fakta kasus ayah rudapaksa 2 anaknya di Sukabumi sudah dilakukan sejak korban masih SD. Pernah paksa hubungan bertiga.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Bahkan, N pernah memaksa melakukan hubungan bertiga.
"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," ujar Maruly Pardede.
Sementara modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan kekerasan.
N tidak segan-segan menganiaya korban dengan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding.
"Ini alatnya yang digunakan untuk menyakiti," ujar Maruly Pardede.
Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Medan, Korban Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma
Berdalih tidak nafsu ke istri
N kepada polisi mengaku alasan dirinya merudapaksa 2 anak kandungnya lantaran tidak bernafsu dengan istrinya sendiri.
Belakangan juga diketahui tindakan bejat pelaku karena N kerap menonton video dewasa.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.
Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.
polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Maruly Pardede.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin)(Kompas.com)