Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tewasnya Pekerja Galian C di Jember, Diancam 5 Tahun Penjara

Lima orang ini ditetapkan tersangka karena dianggap telah lalai, saat mengoperasikan alat berat di area tambang galian C

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tewasnya Pekerja Galian C di Jember, Diancam 5 Tahun Penjara
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Lokasi Pertambangan di Jember yang memakan korban jiwa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Tewasnya Arif pekerja yang tewas di area tambang galian C Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Jember menemukan titik terang.

Polisi menetapkan 5 tersangka atas tewasnya pekerja asal Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember itu.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengaku belum bisa mengungkapkan identitas lima tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan.

"Untuk namanya lupa saya ya, yang jelas mereka yang ditahan adalah operator alat berat, dan cekir (pencatat uang setoran truk tambang) serta pemilik tambang dan pemilik alat berat," ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Truk Fuso Seruduk Bus Primajasa di Tol Purbaleunyi, Satu Orang Tewas

Menurutnya, penyidikan ini akan terus dilakukan penyidikan. Karena masih memungkinkan ada tersangka baru.

"Masih belum (tersangka tambahan), nanti akan kami kembangkan," kata Naufal.

BERITA TERKAIT

Lima orang ini ditetapkan tersangka karena dianggap telah lalai, saat mengoperasikan alat berat di area tambang galian C.

"Karena dianggap lalai, tersangka diancam pasal kelalaian dan perijinan," katanya.

Dia menegaskan lima tersangka tersebut yang jelas dijerat Pasal 158 Junco Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 pertambangan mineral dan Batubara juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau kelalaian menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 junco pasal 55 KUHP 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," urainya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tambang Galian C di Jember Makan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Lima Tersangka: Sudah Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas