Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online di Gresik Digerebek, Mucikari Tawarkan Jasa Lewat MiChat, PSK Digaji Rp3 Juta

Praktik prostitusi online di Gresik digerebek. Sebanyak tiga orang diamankan. Mucikari dan pemilik prostitusi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Prostitusi Online di Gresik Digerebek, Mucikari Tawarkan Jasa Lewat MiChat, PSK Digaji Rp3 Juta
Istimewa
Y (21) saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/10/2023). Pemilik prostitusi yang berinisial MM masih buron. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Gresik melakukan penggerebekan praktik prostitusi online di sebuah apartemen pada Senin (30/10/2023).

Dua pekerja seks komersial (PSK) yang berinisial SF (21) dan SA (19) diamankan.

Status keduanya sebagai saksi praktik prostitusi online yang sudah berjalan selama sebulan.

Seorang mucikari yang berinisial Y juga diamankan dan berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan satu tersangka masih buron yakni pemilik bisnis prostitusi online yang berinisial MM.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Pasang Tarif Rp600 Ribu

Selain sebagai pemilik bisnis, MM juga berperan sebagai operator grup MiChat dan yang mengelola keuangan.

"DPO atas nama MM berperan sebagai kepala muncikari," jelasnya, Selasa (7/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Ada empat kamar apartemen yang disewa MM untuk menjalankan praktik prostitusi online.

Para PSK yang dipekerjakan mendapat gaji Rp3 juta sebulan dengan syarat mendapatkan 42 pelanggan.

MM menanggung biaya kebutuhan harian para PSK yang tinggal di apartemen.

AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan MM dan Y menjalankan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Muncikari di Banyumas Diamankan, Tawarkan Prostitusi Online Ibu Hamil, Menyusui dan Pasangan Sejenis

"Untuk shortime ditentukan sebesar Rp 600.000, namun pelanggan masih bisa menawar dari harga tersebut."

"Setelah deal harga tersangka menginstruksikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggan di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," lanjutnya.

AKBP Adhitya Panji Anom mengaku mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di apartemen yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan, yakni alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp8,1 juta, buku, kunci kamar, dan handphone.

Ilustrasi prostitusi -
Ilustrasi prostitusi. Prostitusi online di sebuah apartemen di Gresik terbongkar. Pemilik bisnis prostitusi kini buron. (Vox)

Pengakuan Mucikari

Tersangka Y dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa.

Wanita asal Garut tersebut mengaku ditipu oleh tersangka MM yang kini buron.

Baca juga: Warung yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Karawang Kini Ditutup Permanen

Y dijanjikan bekerja sebagai kasir, namun tidak mengetahui jika usaha yang dijalankan MM merupakan prostitusi online.

"Awalnya saya ditawarin sebagai kasir, pas saya waktu itu enggak ada kerjaan dan saya mengiyakan pekerjaan ini, lalu saya diajak ke Gresik." 

"Pas nyampe sini, ke lokasi saya juga kaget, di situ banyak perempuan di berbagai kamar dan saya diperkenalkan satu-per satu."

"Kemudian saya diajarin oleh bosnya memainkan aplikasi atau saya sebagai kasir harus seperti ini dan sebagainya," tutur dia.

Selama berada di Gresik, Y dikurung di apartemen dan tidak dapat keluar sembarangan.

"Satu bulan. Saya baru menginjak lokasi di Gresik, baru diajak ke Gresik aja. Belum pernah di tempat lainnya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Satpol PP Gerebek Dua Panti Pijat di Bogor, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Menurut Y, bosnya yang berasal dari Bekasi mengatur keuangan prostitusi selama ini.

"Kurang tahu kalau keuangan atau omzet berapa, karena itu yang megang atasan saya," sambungnya.

Dalam sehari, Y diminta untuk mencari 6 orang pelanggan.

Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas