Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SMP Negeri di Sumbar Disegel oleh Diduga Pemilik Lahan, Pemkab: Dulu Pernah Didugat

Pemkab Tanah Datar pun turun tangan untuk bantu selesaikan permasalahan sengketa lahan di SMPN 2 Batusangkar

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in SMP Negeri di Sumbar Disegel oleh Diduga Pemilik Lahan, Pemkab: Dulu Pernah Didugat
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Siswa SMPN 2 Batusangkar bentrok dengan warga ngaku pemilik lahan, Selasa (7/11/2023). Empat siswa dilarikan ke Rumah Sakit setelah mencoba paksa masuk ke dalam sekolah. (Kanan) SMPN 2 Batusangkar, Tanah Datar disegel sejak Senin (6/11/2023). Akibatnya proses belajar mengajar dialihkan ke Gedung Perpustakaan Daerah Tanah Datar. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat disegel oleh sejumlah orang yang mengaku pemilik lahan.

Penyegelan tersebut dilakukan sejak Senin (6/11/2023) dan membuat siswa yang bersekolah di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 tak bisa masuk ke sekolah.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Tanah Datar.

Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, In Hendri Abas pun turun tangan.

Ia mengatakan, pihak Disdikbud bakal mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.

Hendri mengatakan, SMPN 2 Batusangkar ternyata telah berdiri sejak 1951.

Baca juga: Dua Sekolah di Tanah Datar Disegel Pemilik Lahan, Bupati: Setahu Saya Itu Termasuk Aset Pemerintah

"SMPN 2 Batusangkar itu terletak di sebuah lahan yang mana ada pihak yang mengklaim bahwa itu tanah mereka, yang mana bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1951," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Hendri menuturkan pihak yang merasa punya tanah bukan hanya sekali ini saja menggugat tanah sekolah tersebut.

"Dulu juga pernah digugat, tapi mungkin karena ada dialog maka urusan tersebut selesai, tapi sekarang masuk lagi gugatan," ujarnya.

Hendri mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan pendekatan persuasif kepada pihak penggugat agar menemui titik terang.

Selain itu, kata Hendri, Pemerintah Daerah juga sudah mengeluarkan kebijakan bahwasanya agar permasalahan tersebut cepat selesai, maka Pemerintah akan menempuh jalur hukum di Pengadilan.

"Kalau seandainya nanti bagaimana keputusan Pengadilan, tentu itu akan kita patuhi baik bagi itu pihak yang merasa punya tanah ataupun pemerintah," terangnya.

Baca juga: Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Pulau Rempang hingga Kejadian di Papua

Penjelasan Warga Ngaku Pemilik Lahan

Purnama yang mengaku sebagai pemilik tanah mengatakan bahwa selama ini tanah tersebut statusnya dipinjamkan.

Namun, katanya, Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu malah memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.

"Sekolah ini didirikan tahun 1951, ada alas hak kami tahun 1953, sekolah ini dipinjamkan untuk pendidikan anak-anak di Tanah Datar, sebetulnya sampai 2022 kami tak mempermasalahkan, tapi kami mendapati berkas bahwa Pemkab Tanah Datar berusaha mensertifikatkan lahan kami. Tuntutannya tarik berkas dia dari BPN," ujar Purnama, Selasa (7/11/2023).

Purnama menuturkan bahwa sebelumnya ia sudah bersurat ke Pemkab Tanah Datar untuk meminta klarifikasi atas permohonan penerbitan sertifikat di tanah itu.

Adapun menurutnya, bupati tidak mengindahkan sehingga mereka bertindak dengan menyegel sekolah.

"Lima kali kami surati 1 November sampai 5 November (2023), kami tunggu itikad baik dari bupati bermusyawarah dengan kami. Tapi hanya dianggap angin lalu oleh bupati," ujar Purnama.

Siswa Terpaksa Belajar Daring

SMPN 2 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar menerapkan belajar secara daring terhadap siswanya pasca gedung sekolah disegel.

Salah seorang staf Perpustakaan Daerah Tanah Datar yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan memang benar proses pembelajaran di pindahkan ke gedung Perpustakaan.

"Benar Pak dipindahkan ke sini, tapi hanya satu hari saja pada hari Senin (6/11/2023). Tapi itu hanya setengah hari saja Pak," katanya, Rabu (8/11/2023).

Kepala Sekolah SMPN 2 Batusangkar, Defison mengatakan hal yang sama, proses belajar mengajar sempat dipindahkan.

"Benar, hari Senin (6/11/2023) kemarin pembelajaran sempat di pindahkan, tapi hanya sehari itu saja," katanya saat dikonfirmasi via telfon, Rabu (8/11/2023).

Defison mengungkapkan, pada hari Selasa (7/11/2023) kemarin siswa datang ke sekolah, hanya saja dihalangi untuk masuk oleh pihak penggugat.

"Kemarin anak-anak banyak yang datang, cuma dihalangi oleh pihak penggugat, kemarin juga sempat terjadi bentrok karena anak-anak memaksa masuk, jadi anak-anak kita instruksikan untuk pulang," katanya.

Selanjutnya, kata Defison, mulai hari ini, Rabu (8/11/2023) pembelajaran dilakukan secara Dalam Jaringan (Daring) sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Daerah.

"Hari ini kita berlakukan pembelajaran secara daring sesuai dengan arahan Pemda, sampai kapannya belum tau, kita masih menunggu instruksi dari atasan," ungkapnya.

Artikel ini diolah dari TribunPadang.com dengan judul Pemkab Tanah Datar Ambil Langkah Hukum Selesaikan Sengketa Lahan SMP di Batusangkar

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas