Makelar Sapi di Semarang Curi Uang Rp350 Juta karena Terlilit Utang
Utang tersebut ia dapatkan karena usaha jualan sapinya yang merugi imbas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Saya nyuri baru sekali, Utangnya belum lunas masih kurang," paparnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, tersangka ditangkap polisi dua minggu selepas kejadian atau pada 1 November 2023 di Jalan Kini Balu Raya, pada pukul 05.00.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lainnya yang masih tersisa berupa sembilan sertifikat rumah, buku nikah, BPKB innova, pikap, motor supra, vario dapat diamankan.
"Modus tersangka mencari kelengahan korban lalu beraksi," katanya, Jumat (10/11/2023).
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Punya Utang Setengah Miliar, Blantik Semarang Nekat Curi Uang di Rumah Teman, Skenario Disusun Rapi