Pengakuan Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Sukabumi, Beraksi Bertahun-tahun saat Istri Tidur
Dua gadis di Sukabumi dirudapaksa ayah kandung sejak SD. Salah satu korban bahkan hamil dan sudah melahirkan. Beraksi saat istri tertidur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
![Pengakuan Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Sukabumi, Beraksi Bertahun-tahun saat Istri Tidur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-rudapaksa-666774.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Sukabumi, Jawa Barat berinisial N (49) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa dua anak kandung.
Perbuatan bejat N sudah dilakukan selama bertahun-tahun sejak kedua anaknya masih SD hingga kini sudah berusia 17 dan 19 tahun.
Bahkan, salah satu korban telah hamil dan melahirkan anak dari hubungan inses tersebut.
Tersangka N dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menanyakan sejumlah pertanyaan ke tersangka mulai dari alasan N merudapaksa anaknya hingga kronologinya.
Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Medan, Korban Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma
N mengaku istrinya tidak mengetahui kasus rudapaksa yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
Pria 49 tahun tersebut merudapaksa korban di rumah saat istri tertidur.
"Anak kandung, rasa kasih sayang ada," ujar N, dikutip dari TribunJabar.id.
N mengatakan salah satu anak kandungnya hamil dan sudah melahirkan tanpa sepengetahuan istri.
"Istri tidur (saat beraksi). (Anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja). Iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," bebernya.
AKBP Maruly Pardede menanyakan panggilan N untuk bayi yang dilahirkan anak kandung.
"Cucu anak," jawab N sambil tertawa.
Tersangka Mengancam Korban
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Senin 23 Oktober 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka sempat menjadi buron dan ditangkap di Cisolok, Sukabumi.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Lakukan ini Bila Korban Buka Suara
"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu (5/11/2023)," ungkapnya, Kamis (9/11/2023).
AKBP Maruly Pardede menambahkan, tersangka sempat merudapaksa kedua korban di tempat dan waktu yang sama.
Kedua korban mendapat ancaman kekerasan dari tersangka jika permintaannya tak dipenuhi.
"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali."
"Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," tuturnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.
Baca juga: Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Lampung Melahirkan, Dinas PPPA Mesuji Tunggu Langkah Polisi
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH yang merupakan anak kandung dari tersangka, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," tandasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan yakni kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan hasil visum.
![Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (kanan), menginterogasi N ayah jahat yang rudapaksa dua putrinya, Kamis (9/11/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-sukabumi-akbp-maruly-pardede-kanan-menginterogasi-n.jpg)
Kabel besi dan raket bulutangkis digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Menurut AKBP Maruly Pardede, tersangka kecanduan menonton film dewasa dan tidak memiliki nafsu birahi saat berhubungan badan dengan istri.
Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.
"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya.
Baca juga: Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.