Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bripda RA, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Dilaporkan Balik

Oknum Polda Sulsel diduga aniaya mantan pacar. Polisi berinisial RA mengajak pacar barunya menganiaya korban.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok Bripda RA, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Dilaporkan Balik
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DP. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial DP melaporkan oknum polisi yang juga mantan pacarnya atas kasus penganiayaan.

Kasus penganiayaan dialami DP di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Oknum Polda Sulsel berinisial RA melakukang penganiayaan ditemani pacar barunya yang berinisial UF.

RA yang diduga berpangkat Bripda telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar.

Keluarga korban mengatakan, penganiayaan dilakukan RA dan UF di dalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum polisi.

Baca juga: Mahasiswi Dianiaya Oknum Polisi yang juga Mantan Pacarnya & Pacar Baru Sang Mantan, Kini Trauma

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DP.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (19//11/2023).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, DP melaporkan kasus itu setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari RA dan pacar baru RA, inisial UF.

"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Pelapor DP, lanjut Ridwan, telah diminta keterangan bersama beberapa saksi atas kejadian itu.

"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya, baru minta visum," ujarnya.

Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban.

Baca juga: Oknum Polisi Lakukan Penipuan, Janjikan Bisa Masuk Anggota Polri dengan Bayar Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.

Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh oknum polisi RA.

Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.

Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah memar D.

Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.

Saling Lapor

Belakangan terungkap, Bripda RA juga melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.

Bripda RA melaporkan dugaan penganiayaan saat bertengkar dengan mantan pacarnya, DP, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Dalam pertengkaran itu, Bripda RA mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya dengan cara digigit dan dicakar.

Baca juga: Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Sulsel Dilaporkan Karena Aniaya Mantan Pacar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan mantan pacar.

"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan korban (DP) langsung merampas HP, jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (RA)," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).

Akibat, RA yang mengalami luka cakar dan gigitan DP juga melapor ke Polrestabes Makassar.

Ridwan menegaskan akan memproses kasus saling lapor itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jadi sama-sama sama melapor penganiayaan, tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum," kata Ridwan

"Kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan sama korban mau kita hasil visumnya mau kita proses," jelasnya.

Bripda RA melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Sementara, DP melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Bripda RA dan pacar barunya UF sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Dilaporkan Keroyok Mantan Pacar, Oknum Polisi Polda Sulsel Juga Lapor karena Digigit dan Dicakar

Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Oknum Polisi Bripda RA Keroyok Mantan Pacar Bareng Pacar Barunya, Polrestabes Makassar Turun Tangan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas