Viral Video Truk Ugal-ugalan di Situbondo, Polres Situbondo Beri Sanksi Tegas: Cabut SIM Sopir
Polres Situbondo Polda Jatim memberikan sanksi tegas kepada sopir truk yang dikemudikan secara ugal-ugalan di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polres Situbondo Polda Jatim memberikan sanksi tegas kepada sopir truk yang dikemudikan secara ugal-ugalan di Jalan Pantura Situbondo.
Sebelumnya, beredar video yang dibuat untuk konten sekitar 6 bulan lalu di media sosial.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Lantas AKP Yudho, pun membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk diketahui bahwa video dibuat sekitar 6 bulan lalu.
Yudho menjelaskan, sopir truk berinisial LS merupakan warga Kecamatan Mlandingan.
Sopir truk tersebut, sudah diproses hukum dengan sanksi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.
Lantas, kendaraan disita selama 1 bulan serta meminta sopir tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Baca juga: Viral Lurah di Padang Asyik Joget dan Peluk Biduan, Ngaku Terpengaruh Alkohol, Kini Dicopot
Video Truk Kembali Viral
Namun, sepekan lalu video truk ugal-ugalan itu, viral di medsos.
Diduga, ada yang mengunggah ulang, sehingga menimbulkan keresahan di media sosial dan masyarakat.
“Kami sudah memproses sopir dengan mencabut SIM karena telah membuat resah warga Situbondo dan warga luar Situbondo yang hendak melintas,” AKP Yudho, Rabu (8/11/2023), dilansir situs Humas Polri.
Sengaja Buat Konten Video
Lebih lanjut, Yudho menyayangkan, adanya akun medsos atau orang lain yang menyebarkan video sopir truk ugal-ugalan tersebut.
Sebab, 6 bulan yang lalu sopir truk sudah berjanji untuk tidak menyebar kontennya.