Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Batas Desa di Provinsi Kalteng
Gubernur Sugianto gelar rakor guna percepatan penyelesaian batas desa di Provinsi Kalteng dan pengukuhan pengurus APDESI masa bakti 2023-2028.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023).
Rakor yang mengusung tema “Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa” dan dibuka langsung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran ini bertujuan untuk percepatan penyelesaian batas desa di Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 desa atau hanya sekitar 4 persen.
“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah,” ungkap Gubernur Sugianto dalam keterangan persnya.
Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur Sugianto telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Hingga saat ini, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas MHA. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” ujar Gubernur Sugianto.
Baca juga: Kolaborasi dengan KPK RI, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi
Gubernur Sugianto menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.
“Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengharapkan APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa.
“Progres pembangunan Desa yang baik tentunya menghasilkan Desa-Desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya Desa dalam juara lomba Desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan Desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi Desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa dalam struktur APBDes,” ujar La Ode.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng Aryawan dalam laporannya menyatakan, rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama Kepala Daerah dalam hal percepatan dan penyelesaian batas Desa, membangun sinergitas pemangku kepentingan di Desa dalam rangka percepatan dan penyelesaian batas Desa, dan menjadikan Provinsi Kalteng sebagai pionir dalam hal penyelesaian batas Desa.
Adapun rakor ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo. Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 yang dikukuhkan yakni Seger Satria (Ketua), Aswin Nur (Sekretaris), Lindayadia (Bendahara), serta 11 Biro lainnya (Biro Organisasi, Kelembagaan dan Kaderisasi; Biro Penelitian dan Pengembangan SDM; Biro Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan; Biro Ekonomi, Koperasi dan UKM; Biro Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemuda; Biro Hubungan Antar Lembaga; Biro Pendidikan dan Pelatihan; Biro Informasi dan Komunikasi; Biro Kebudayaan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup; Biro Pedesaan dan Desa Tertinggal; dan Biro Kesatuan Bangsa Politik dan Keamanan).
Dalam rakor ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kepala Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa di Provinsi Kalteng.
Baca juga: Pemprov Kalteng Akan Benahi Kawasan Tugu Soekarno dan Jembatan Kahayan Menjadi Lebih Modern
Selain itu, dalam rakor tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, penyerahan bantuan keuangan khusus untuk pembinaan pemenang inovasi teknologi tepat guna tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022, serta penyerahan hadiah lomba Pokjanal Posyandu tingkat Provinsi Kalteng tahun 2023.
Nampak hadir, anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng selaku Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Ketua TP PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov. Kalteng, Kepala DPMD Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Desa se-Kalteng, Ketua Umum DPP APDESI dan pengurus APDESI Provinsi Kalteng, serta Damang se-Kalteng. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.