Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria 68 Tahun di Trenggalek Tega Cabuli Siswi SD, Ada 4 Korban, Beraksi September-Oktober 2023

Seorang pria berinisial SIN (68) diringkus polisi atas tindak pencabulan ke anak di bawah umur.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria 68 Tahun di Trenggalek Tega Cabuli Siswi SD, Ada 4 Korban, Beraksi September-Oktober 2023
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Seorang pria berinisial SIN (68) diringkus polisi atas tindak pencabulan ke anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SIN (68) diringkus polisi atas tindak pencabulan ke anak di bawah umur.

Pria asal Trenggalek, Jawa Timur tersebut diringkus di Kecamatan Durenan, Trenggalek.

SIN tega melakukan pencabulan terhadap siswi SD, bahkan korbannya ada empat orang.

Ia melancarkan aksinya sejak September-Oktober 2023.

Modusnya, SIN yang merupakan warga sekitar, setiap pagi nongkrong di warung di lapangan dekat SD tersebut.

Ia lalu melihat adanya target korban dan mendekatinya dengan cara mengiming-imingi korban, dengan snack atau makanan ringan.

Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba

"Pelaku memanggil korban lalu bilang 'adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan,'" kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).

Berita Rekomendasi

Korban lalu terbujuk rayuan pelaku.

Pelaku mencium pipi korban dan melakukan pelecehan seksual pada bocah SD.

"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD, umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.

Aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

Mendapati cerita anaknya, orang tua korban kaget, namun ia memilih untuk menenangkan diri.

"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah, terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, maka hukuman ditambah sepertiga," tutup AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Adik Cantik Dicium Kung Ya,' Kakek di Trenggalek Tega Cabuli 4 Siswi SD dengan Iming-iming Jajan

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas