Ibu Kandung yang Rekayasa Bayinya Hilang di Cianjur Tak akan Dipolisikan, Akui Hanya Ingin Bekerja
Ibu Kandung yang buat rekayasa bayi hilang di Cianjur tak akan dipolisikan. Tak bisa disangkakan pasal laporan palsu karena telah mengaku berbohong.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan
"Saya capek, ngurus dari pagi sampai pagi lagi, gak pernah tidur. Pinginnya ada gantian. Saya juga dapat tekanan dari sana sini," ucap Alika.
Karena hal itu, ia khawatir tidak bisa mengurus Daffa dengan baik.
Sehingga ia berinisiatif untuk menitipkan Daffa karena saudaranya belum mempunyai momongan.
Alika mengaku ingin bekerja setelah anaknya dirawat saudaranya.
Baca juga: Ibu di Cianjur Rekayasa Kasus Hilangnya Bayi, Mengaku Tak Sanggup Mengurus Bayi
"Jadi saya nekat untuk menitipkan si dede (bayi) ke saudara, karena kan saudara belum punya anak sampai sekarang, terus dia kan mau dititipkan sama saya, saya mau kerja," ungkapnya.
Akan tetapi, begitu kabar bayi hilang misterius ini ramai diperbincangkan, saudaranya memulangkan Daffa kepada Alika.
"Sama teteh dikembalikan lagi karena dia cuma tahunya saya mau kerja dan nitipin si dede," tutur Alika.
Dia lantas meminta maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian lantaran berbohong dan membuat gaduh.
Alika mengaku sengaja tidak memberitahu suaminya saat memberikan bayinya tersebut, karena takut tidak disetujui.
"Saya banyak menerima tekanan dari rumah, depresi, baby blues, dan berencana mau kerja buat bantuin suami. Takut nanti berpengaruh pada si dede (bayi), makanya nekat menitipkan ke saudara saya. Kebetulan mereka belum punya momongan,” ucap Alika.
Baca juga: Terungkap Bayi di Cianjur Bukan Hilang tapi Diserahkan ke Saudara, Alinka Sengaja Merekayasa Cerita
Tak diproses hukum
Meski terbukti melakukan rekayasa, Alika tidak akan diproses secara hukum.
Polisi akan mengedepankan upaya restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus rekayasa bayi hilang di Cianjur.
Lebih lanjut, Kompol Ana mengungkapkan pertimbangan RJ terkait sosiologis dan ekonomis bagi Alika dan keluarganya jika kasus ini dipolisikan.
“Penyelesaiannya kita upayakan RJ. Tidak perlu kita perkarakan, pidanakan, itu kan ortu bayi juga,” kata dia kepada Kompas.com pada Senin (13/11/2023).